Bengkalis.Anugrahpost.com. Diduga kuat bahwa Surat Penugasan Sementara Pengelolaan atas nama PT. Permata Kencana Utama (PKU) Nomor : 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 ditanda tangani Direktur Operasional Tuhu Bangun tanpa Cap/stempel Perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) diduga kuat maladministrasi, sehingga menimbulkan persepsi miring terhadap APN. terindikasi bahwa SPK KSO tersebut antara pemberi SPK KSO dan penerima SPK KSO terjadi “Kolaborasi”, sehingga menimbulkan kecurigaan ada apa dengan APN.
Banyak kalangan warganet meragukan keabsahan surat penugasan SPK KSO tersebut, “dalam waktu singkat SPK KSO atas nama PT. Permata Kencana Utama”, muncul surat penugasan yang juga ditanda tangani Tuhu Bangun selaku Direktur Operasional yang ber Cap/stempel, dengan nomor surat yang sama dn tanggal yang sama. warganet minta kepada Menteri Pertahanan RI selaku ketua pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung RI yang bertanggungjawab terhadap Kepres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan mencabut dan membatalkan SPK/KSO PT. Permata Kencana Utama tersebut.


SPK. KSO yang diterbitkan APN Nomor : 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 keabsahannya diragukan, sehingga menjadi perhatian serius kalangan warganet, selain itu bahwa Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Nomor : 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 atas nama PT.PKU tanpa ada batas waktu, dan patut diduga bahwa oknum APN “kongkalikong, dibalik layar”. oknum yang diduga merekayasa SPK KSO atas nama PT. Permata Kencana Utama diusut sampai tuntas, Jika hal itu dibiarkan merupakan preseden buruk bagi perusahaan BUMN PT. APN.
PT.PKU disebut sebut bergerak dibidang Konstruksi Perdagangan dan Penunjang material, mendapat SPK (Surat Perintah Kerja) dan KSO (Kerja Sama Operasional) dilokasi MNI Jl. Parit Purba Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
Bahwa surat penugasan yang diduga maladmiistrasi itu, terindikasi perbuatan melawan hukum, dengan melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan lain diluar ketentuan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor : 37 Tahun 2028 Tentang Ombudsman, bahwa dugaan maladiminstrasi terkait SPK KSO APN diinformasikan masuk daftar penyelidikan oleh Polri.

Pantauan dilapangan bahwa aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan PT.PKU dilokasi MNI berlangsung sejak Agustus hingga pekan pertama September 2026 tandan buah sawit yang dipanen PT.PKU diperkirakan mencapai lima ratusan ton diinformasikan buah sawit tersebut dijual dan diolah disalah satu PKS di daerah Gelombang Kandis.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor : 003/SE-DKB/APN/VI/2026 Tanggal 8 Juni 2026 tentang Penghentian Sementara Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan. Namun dilapangan hingga saat ini bahwa PT. Permata Kencana Utama masih saja melakukan aktivitas pemanenan buah sawit, dan menguasai, menggunakan fasilitas timbangan MNI.
Warganet menilai bahwa PT. Permata Kencana Utama seakan mendapat “durian runtuh”, tanpa “mengeluarkan modal sepeserpun, dan tenaga”, lalu mendapat kepercayaan dari APN untuk menguasai lahan seluas 1500 hektar, yang diusahai MNI dengan susah payah sejak 2013, silam.diambil alih dengan modal 2 (dua) lembar surat yang ditanda tangani Tuhu Bangun tanpa cap stempel warganet menilai bahwa ”menguasai hak orang lain tanpa hak”, dengan menggunakan tenaga opsorsing, sungguh mengerikan. seakan bahwa tidak ada lagi keadilan di negeri ini.

Kebun sawit MNI yang diambil alih Satgas PKH berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan diinformasikan belum ada penyerahan dari Satgas PKH kepada APN untuk di SPK.KSO kan, bisa jadi bahwa kebijakan Oknum PT. Agrinas Palma Nusantara menerbitkan SPK KSO kepada PT. Permata Kencana Utama berimplikasi perbuatan melawan hukum,
Jika dibandingkan dengan Surat Penugasan Sementara yang ditanda tangani Direktur Operasi PT. Agrinas Palm Nusantara (Persero) Mayjen TNI (Purn) Cucu Sumantri Nomor : 182/Dir.Ops/APN/III/2026, tanggal 6 Maret 2026 Perihal Pengelolaan Kebun Eks. PT. Toton.
Surat Penugasan Sementara tersebut ada batas waktu berlaku 3 (tiga) bulan. Aneh bin ajaib di dalam susunan jabatan penting dijajaran PT. Agrinas Palm Nusantara ada dua jabatan yakni direktur Operasional dan Direktur Operasi terindikasi tumpang tindih jabatan. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian serius oleh Ketua Pengarah Satgas PKH dan Kejaksaan agung RI untuk mengevaluasi APN (sp)












