Dokumen DLHK Ungkap 431 SKT Terdeteksi di Kawasan Tahura SSH

Uncategorized34 Dilihat

Foto : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Yang berusia lebih 20 tahun

Pekanbaru , Anugrahpost.com  Persoalan penguasaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) ternyata telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Dalam jawaban Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa kawasan Tahura SSH sejak awal pengelolaannya telah menghadapi persoalan perambahan dan okupasi.

Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas surat Asisten Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Nomor B.228/ Kemensetneg/D2/DM.05/01/2017 tanggal 16 Januari 2017 mengenai pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Presiden RI.

Dalam uraian sejarah Tahura SSH, DLHK menyebut kawasan tersebut ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996. Selanjutnya, setelah proses tata batas, Kelompok Hutan Tahura Minas ditetapkan sebagai kawasan Tahura SSH melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 dengan luas 6.172 hektare.

DLHK juga menyebut telah dilakukan rekonstruksi batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan berdasarkan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Batas tanggal 11 Juni 2007.

Namun, dalam penelaahan ulang terhadap kawasan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian koordinat geografis yang tercantum dalam informasi tepi pada peta lampiran keputusan tahun 1999. Menurut DLHK, persoalan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan Menteri Kehutanan yang disebut sebagai perubahan terhadap keputusan tahun 1999.

Yang paling menarik, dokumen tersebut mengungkap bahwa ketika pengelolaan Tahura SSH beralih kepada Pemerintah Provinsi Riau, kawasan disebut telah berada dalam kondisi dirambah dan terokupasi.

Modus yang disebut dalam jawaban pemerintah antara lain penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala desa.

“Telah ditemukan sebanyak 431 SKT dalam kawasan Tahura SSH,” demikian substansi jawaban DLHK tersebut.

Foto : Tanda Patok HPT, dibelakangnya terlihat Bangunan Tanggul diduga Pencegah Banjir

Temuan 431 SKT itu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tenurial di kawasan konservasi tersebut. Sebab, keberadaan SKT menimbulkan pertanyaan mengenai siapa penerbitnya, kapan diterbitkan, kepada siapa diberikan, berapa luas masing-masing bidang dan bagaimana posisi masing-masing bidang terhadap batas kawasan Tahura SSH.

DLHK menyatakan Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan upaya pengamanan terhadap areal yang belum terokupasi maupun dirambah serta melakukan langkah penanganan persoalan tenurial dengan berkoordinasi bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Namun, hingga kini, data mengenai 431 SKT tersebut masih menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut tanggal penerbitan, lokasi, luas, penerbit dan status administrasi masing-masing dokumen.

Kepastian batas kawasan juga menjadi faktor penting karena pemerintah sendiri dalam dokumen tersebut mengakui pernah ditemukan ketidaksesuaian koordinat geografis pada peta lampiran keputusan tahun 1999.

Dengan demikian, persoalan Tahura SSH tidak hanya berkaitan dengan keberadaan penguasaan fisik, tetapi juga menyangkut hubungan antara tata batas kawasan, administrasi pertanahan dan tindakan pemerintah setelah mengetahui adanya okupasi.

Tim , Anugrahpost.com, Autenticnews.com dan Buser Bhayangkara 74, Radarreslasseering. co.Mimbarnegeri.com  akan terus menelusuri dokumen tata batas, rekonstruksi kawasan serta riwayat penerbitan 431 SKT tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai sejarah penguasaan lahan di kawasan Tahura SSH. – Sarnas AP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *