Dugaan Illegal Logging di Kampar Kiri Disorot, Kayu Log Diduga Mengalir ke Sawmill

Uncategorized11 Dilihat

Foto : Kondusi Hutan Kawasan Produksi dan Kawasan Lindung yang diduga tempat pengambilan Kayu Logs di wilayah Desa Se’i Sarik , diwilayah Tugas UPT KPH Kampar Kiri Kabupaten Kampar 

Riau – Anugrahpost.com – Praktik dugaan illegal logging di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Kampar Kiri dan kawasan penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, kembali menjadi sorotan. Penangkapan terhadap sejumlah pelaku pembalakan liar di berbagai daerah dinilai belum sepenuhnya mampu menghentikan mata rantai perambahan dan perdagangan kayu hasil hutan yang diduga berlangsung secara terus-menerus.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pengangkutan kayu log diduga masih berlangsung di wilayah Desa Lubuk Agung dan sekitarnya. Bahkan, berdasarkan pemantauan tim bersama media online, disebutkan terdapat sejumlah kendaraan jenis Cold Diesel yang mengangkut kayu log dari kawasan tersebut.

Temuan lapangan itu semakin menarik perhatian ketika tim menemukan sejumlah tumpukan kayu log di perjalanan menuju Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kayu yang ditemukan memiliki ukuran cukup besar, dengan beberapa batang diperkirakan berdiameter hingga sekitar 80 sentimeter dan panjang sekitar 6 meter.

Foto : Kayu hasil tebangaan ditumpuk ditepi jalan menunggu Diangkut

Sejumlah kayu tersebut secara visual disebut menyerupai jenis kayu hutan alam, antara lain krueng, meranti bukit dan jenis kayu keras lainnya. Sebagian tumpukan ditemukan di sekitar rumah warga dan sebagian lainnya berada di tepi sungai di wilayah sekitar Desa Lubuk Agung.

Ketika sejumlah warga yang ditemui ditanya mengenai asal-usul kayu tersebut, tidak banyak informasi yang diperoleh. Warga yang berpapasan dengan tim memilih bungkam. Dalam perjalanan kembali dari Desa Tanjung Karang, tim juga menemukan sebuah truk Cold Diesel yang telah memuat empat tual kayu log. Tiga di antaranya berdiameter besar, sementara satu lainnya berdiameter lebih kecil.

Pada malam harinya, kendaraan tersebut terlihat melintas dengan muatan yang telah ditutup menggunakan terpal berwarna hijau. Tim kemudian mengikuti perjalanan kendaraan hingga masuk ke sebuah jalan tanah di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.

Foto : Kayu Log berukuran besar didduga berasal dari hutan konservasi Bukit Rimbang Baling

Di lokasi tersebut terdapat sebuah tempat penggergajian kayu atau sawmill yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu log menjadi kayu olahan. Pemilik sawmill yang disebut bernama Iwan ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa usahanya resmi. Ia juga menyampaikan bahwa setiap bulan pihaknya membayar kewajiban PSDH/DR melalui sistem SIPUHH.

Iwan juga menunjukkan bukti pembayaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan kayu hasil lelang. Namun, dokumen yang ditunjukkan perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai hubungan antara kayu yang secara fisik ditemukan di wilayah Kampar dengan asal-usul kayu yang tercantum dalam dokumen.

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh tim, terdapat keterangan asal kayu yang menunjuk kepada SDA Kabupaten Bengkalis. Perbedaan antara lokasi ditemukannya kayu dengan asal-usul administratif dalam dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

SIPUHH bukan otomatis bukti seluruh kayu legal
Dalam konteks ini, keberadaan SIPUHH tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan legalitas kayu. SIPUHH merupakan sistem penatausahaan hasil hutan. Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah suatu kayu tercatat dalam sistem, tetapi juga dari mana kayu tersebut berasal, berdasarkan hak atau izin apa kayu ditebang, bagaimana proses pengangkutannya, serta apakah data administrasinya sesuai dengan kondisi fisik kayu.

Foto : Sejumlah Kayu Log siap diberangkatkan

Dengan demikian, apabila kayu yang masuk ke sebuah sawmill ternyata berasal dari kawasan yang tidak boleh ditebang atau diperoleh tanpa dasar hak/izin yang sah, keberadaan dokumen administrasi pada tahap berikutnya tetap perlu diuji.

Kapolsek Kampar Kiri merespons
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai informasi dugaan maraknya illegal logging di wilayah hukumnya merespons positif. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Kampar dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Kompol Rusyandi juga menyampaikan bahwa jajaran Polsek Kampar Kiri saat ini sedang disibukkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar telah disampaikan kepada aparat kepolisian.

Kini publik menunggu tindak lanjut aparat untuk memastikan apakah kayu-kayu yang ditemukan tersebut memiliki asal-usul dan dokumen yang sah atau justru terdapat persoalan hukum di balik rantai pasoknya. Sebab, persoalan illegal logging tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menebang pohon.

Lebih jauh, aparat perlu menelusuri siapa yang membiayai, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang mengolah dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kayu tersebut.Sarnas AP

Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang no.40 tahun 1999, tentang pers

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *