Famoni Gulo Fraksi PDI-P DPRD Tapteng, Bungkam Saat di Tanya Terkait Pembahasan Propemperda 2025 Hingga Saat Ini Belum Terlaksana

Uncategorized53 Dilihat

Tapanuli Tengah, Anugrahpost.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah (Tapteng), propinsi Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi PDI-Perjuangan Famoni Gulo SH, saat ditanya wartawan,Jumat (7/8/2026), terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yang mana mencakup perencanaan, penyusunan daftar prioritas dan sinkronisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tapteng, sama sekali “Bungkam” dan tidak memberikan jawaban saat di wawancarai.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tapteng, Rudianto Lumbantobing mengatakan bahwa Bupati Kabupaten Tapteng, Masinton Pasaribu, pada tanggal 17 April 2026 yang lalu, telah menyampaikan Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.

Rudi menjelaskan bahwa dalam surat Bupati Pemkab Tapteng, meminta kepada Ketua DPRD Tapteng, agar melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang Undangan, serta daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Tapteng, menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

“Sebanyak 15 item yang disampaikan Bupati kepada DPRD Tapteng, yang nantinya akan dibahas melalui alat kelengkapan dewan khusus yang bernama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan tetapi hingga saat ini Bapemperda Kabupaten Tapteng tidak pernah ada pembahasannya di DPRD Kabupaten Tapteng,”kata Rudi.

Adanya pemotongan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Tapteng, hal ini dibenarkan oleh Sekwan, pemotongan tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya oleh Bupati Pemkab Tapteng, sesuai dengan Peraturan Bupati Tapteng nomor 8 tahun 2026 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapteng.

“Terkait pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Tapteng, oleh Bupati Tapteng, hal ini dinilai sebab belum adanya prodak legislasi (Ranperda) yang dibahas dan disahkan oleh DPRD Tapteng, sehingga permohonan pembayaran perjalanan dinas dan belum dapat dibayarkan. Hal kata Rudi, sesuai dengan perintah dan petunjuk Bupati Pemkab Tapteng kepadanya, sehingga dengan adanya disposisi tersebut saya tidak akan pernah berani mengangkangi atasan saya yaitu Bupati Pemkab Tapteng,”ungkap Rudi.

Adapun pembahasan Peraturan Daerah yang diajukan kepada DPRD Tapteng untuk dibahas melalui Bapemperda yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi RTRW Kabupaten Tapteng tahun 2013-2033, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan,Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan Air dan Tanah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup,Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penaggulangan Bencana,Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng, nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan daerah kabupaten Tapteng, nomor 2 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan yang terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.

“seluruh usalan ini telah disampaikan oleh Bupati Pemkab Tapteng,akan tetapi hingga saat ini tak ada satupun yang dilakukan pembahasan di DPRD Tapteng, sehingga pelayanan kepada masyarakat terhambat akibat ketidak harmonisan antara Ledeslatif dan Eksekutif atau antara Pemkab Tapteng dengan DPRD Kabupaten Tapteng,”tutur Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *