Galian C- Atau Tanah Urug di Kilo 16 Garuda Sakti diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kapolda Riau dan ESDM Tutup Mata?

Uncategorized159 Dilihat

 

Pekanbaru- Anugrahpost.com – 04/07/2026– Aktivitas galian C atau di sebut jenis golongan C pasir, tanah,batu di kawasan Kilometer 16 Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru,yang disebut sebut usaha Berinisial (JS) beroperasi tanpa henti seolah olah usaha yang di geluti JS kebal dari jurus hukum sehingga tidak ada gangguan dari pihak manapun.

Dari hasil pantauan awak media ini di lokasi usaha Galian C atau jenis Tanah urug, pasir tidak terlihat ada plang Izin yang dipasang, namun pihak aparat Kepolisian atau satpol PP, atau Dari Dinas ESDM Provinsi Riau tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Usaha JS tersebut.

Dari usaha Galian C milik JS ini banyak masyarakat pemakai jalan lintas Tapung Pekanbaru mengeluh akibat tanah di persimpangan masuk lokasi Galian C JS tersebut berceceran sampai sampai semua jalan Lintas kurang lebih 20 M. Berlumpur bisa mengancam nyawa pemakai jalan raya sebut warga.

Bila dilihat di lokasi Galian C, yang beraktifitas alat berat tergolong selama 12 jam perharinya terjadi kerusakan lingkungan mencapai 1/4 Haktare 1 unit alat excavator melakukan perusakan lingkungan namun aparat Penegak Hukum Polda Riau tak bisa menyentu hnya Pengusahanya ada sebenarnya?.

Diluar kerusakan lingkungan juga menjadi problem bagi warga di sepanjang jalan Lintas Tapung Pekanbaru khususnya yang bermukim di Wilayah jalan KM 16 Garuda sakti, akibat apu tanah urug yang berserakan dari mobil angkut tersebut.

Dinas ESDM Provinsi yang di hubungi Awak media ini 04/7-226; via ponselnya untuk konfirmasi terkait perizinan tambang Tanah urug, atau yang selalu disebut publik Galian C. Yang selalu di Sebut sebut milik pak JS,namun sampai berita ini dilangsir pihak Dinas ESDM belum menjawabnya

Awak media berusaha menjumpai JS Selaku pengelola dilapangan guna mengkonfirmasi kegiatan tambang galian C atau galian tanah urug, sangat di sayangkan pak JS tidak pernah bisa. di jumpai.alias selalu menghindar, jadi kuat dugaan Usahanya tidak memiliki izin lengkap.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan eksploitasi bahan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah.

Bagi Pengusaha tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Sanksi pidana ini berlaku bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan aktivitas eksplorasi atau operasi produksi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Publik meminta kepala Bapak Kapolri agar meminta Bapak Kapolda segera turun gunung guna menyelidiki kegiatan tambang yang beroperasi bebas diduga tak miliki izin, yang selalu di sebut orang bahwa usaha ilegal milik JS belum tersentuh Hukum: Berita Bersambung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *