Pangkalan Bun- Anugrhapost.com– Info yang diterima awak media, Kades Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP telah berkoordinasi dengan salah satu Mantir Adat Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun, Andreas Garusang, Amd yang bergelar Omas Macan Suka Jadi.
Kades melaporkan bahwa kantor desa didatangi oleh Aries Agung Praktikno bersama tim hukumnya yang berjumlah delapan orang menggunakan dua unit mobil dalam pertemuan yang berlangsung hingga waktu magrib.
Dalam pertemuan tersebut, Kades Mujiono menyampaikan situasi dilematis yang dihadapi Pemerintah Desa (Pemdes) pasca kedatangan pihak Aries dkk.
Pemdes merasa bingung karena mendapat tekanan dari berbagai pihak, sementara hasil pengukuran lapangan oleh Kemantiran Adat sebelumnya tidak diakui oleh Aries.
Mengingat perkara telah masuk ranah hukum adat, Pemdes meminta kebijakan dari Mantir Adat dan mengusulkan pertemuan finalisasi tingkat desa dengan mengundang Arpenos, Aries, keluarga kedua belah pihak, Mantir Adat serta Camat Kumai.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Kamis (17/9), Kades Mujiono membenarkan adanya kedatangan pihak Aries ke kantor desa untuk mengonfirmasi hasil pengukuran fisik.

Aries datang membawa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Setiadi yang berbatasan langsung dengan objek sengketa.
Kades sempat mempertanyakan sikap Aries yang baru mendatangi desa setelah persoalan meluas, padahal sebelumnya telah berulang kali diundang namun tidak hadir.
Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi Mantir Adat dan berkoordinasi dengan Camat Kumai pada jam kerja untuk melakukan sinkronisasi hasil ukur lapangan.
Langkah ini diambil guna menguji titik batas dan jarak pergeseran meteran berdasarkan keterangan saksi-saksi perbatasan.
Terkait penerbitan SK desa mengenai pencabutan register tanah tumpang tindih sesuai putusan peradilan Adat Dayak Tomun, Kades menyatakan tetap berkomitmen melaksanakannya sesuai aturan yang ada.
Namun, eksekusinya harus disinkronkan terlebih dahulu dengan kepastian fisik di lapangan agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
Kades Mujiono juga menegaskan tidak ada intimidasi maupun tekanan saat pertemuan berlangsung dengan Aries.
Penanganan sengketa tumpang tindih lahan antara Arpenos dan Aries Agung Praktikno di RT 03 Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini sekarang memasuki tahap koordinasi penting antara Pemerintah Desa, pihak Kecamatan dan Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun.
Berdasarkan sajian pemberitaan sebelumnya, proses peninjauan lahan sengketa di RT 03 didampingi oleh mantan perangkat desa, yakni Warsono (Mantan Kaur Desa), Taslim (Mantan Ketua RT 03), dan Irwan (Kaur Pemerintahan Desa).
Di hadapan Mantir Adat, Taslim memberikan kesaksian bahwa ia dan Arpenos adalah orang pertama yang membuka hutan di lokasi tersebut.
Taslim juga menyatakan pernah menegur Parno (orang tua Aries) agar tidak menggarap lahan milik Arpenos, namun Parno saat itu berdalih tanahnya dibeli dari Pak Ata.
Saat peninjauan, patok batas berwarna merah langsung dipasang oleh Arpenos dan Taslim di area kebun kelapa sawit yang kini dikuasai Aries yang berbatasan dengan Taslim.
Secara administrasi register desa, terdapat perbedaan riwayat pencatatan dokumen sengketa.
Surat tanah milik Arpenos tercatat di register Desa Pangkalan Satu sejak tahun 2010.
Sementara itu, surat tanah milik Aries Agung Praktikno awalnya terdaftar di Desa Bumi Harjo pada tahun 2011 atau 2012 dan baru tercatat masuk di register Desa Pangkalan Satu pada tahun 2022.
Di sisi lain, sidang adat Dayak Tomun yang perdana telah digelar secara transparan di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Mantir Puluh Dayak Tomun, Joel Ringkin, menilai jalannya sidang perdana berlangsung layak dan transparan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Arpenos selaku pemohon telah menyerahkan syarat formil adat berupa sepiring beras padi, sebutir telur ayam kampung, sebotol tuak, dan sebuah Seroma Mantir (belanga).
Pihak Mantir adat juga telah melayangkan undangan resmi ke berbagai instansi hukum dan pemerintahan.
Adapun Aries selaku termohon terkonfirmasi absen dari persidangan pertama dan rencananya yang kedua karena sedang mendampingi pengobatan istrinya yang sakit, dan telah mendelegasikan seluruh urusan hukum kepada pengacaranya, Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.(Miswandi/Boen)











