INHU – Anugrahpost.com Dugaan pungutan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di empat desa wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu.
Persoalan ini mencuat setelah Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap aktivitas rakit PETI di wilayahnya, termasuk pungutan terhadap pengepul atau toke emas.
Sebelumnya, penertiban aktivitas PETI dilakukan Polres Indragiri Hulu bersama Polsek Kelayang di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, pada Selasa (13/10/2026) . Namun, di tengah pemusnahan ponton tambang emas ilegal tersebut, dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah lain yang masih masuk wilayah hukum Polsek Kelayang disebut-sebut masih berlangsung.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhu memberikan respons setelah menerima konfirmasi dari awak media pada Senin (2/11/2026).
Melalui pesan WhatsApp, Kadis PMD Erlina Wahyuningsih menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan PETI tersebut akan diteruskan kepada masing-masing camat terlebih dahulu untuk dilakukan konfirmasi.
“Sore , Terima kasih atas informasinya. Akan kami teruskan info ini ke masing-masing camat terlebih dahulu untuk konfirmasinya,” demikian jawaban Kadis PMD kepada awak media.
Respons tersebut menyusul pengakuan Idam Khalid dalam wawancara langsung dengan awak media pada Selasa (20/10/2026).
Saat itu, Idam mengungkapkan terdapat sekitar 30 rakit PETI di wilayah Desa Kuantan Tenang. Ia menyebut adanya pungutan sebesar Rp5 juta untuk setiap pembukaan rakit PETI. Tak hanya itu, Idam juga menyebut adanya pungutan lanjutan sebesar Rp20 ribu per gram emas dari pengepul atau toke emas.
Dalam keterangannya, Idam turut menyebut tiga desa lainnya, yakni Desa Kota Medan, Desa Sengkilo, dan Desa Kampung Bunga, yang berada di wilayah Kecamatan Kelayang masih aktif peti.
Pernyataan Kadis PMD Inhu tersebut menjadi langkah awal dalam menelusuri informasi dugaan pungutan PETI yang telah disampaikan kepada media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil konfirmasi kepada masing-masing camat maupun keterangan resmi dari empat pemerintah desa yang disebutkan dalam pemberitaan.
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, terutama mengenai kebenaran pungutan, pihak yang menerima uang, dasar hukum penarikan, serta mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut.
Apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan atau difasilitasi oleh pemerintah desa, maka perlu dipastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Publik juga menunggu apakah Dinas PMD akan melanjutkan penelusuran melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Inhu maupun instansi penegak hukum sesuai kewenangannya.
Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan PETI di empat desa tersebut, termasuk meminta keterangan dari masing-masing camat dan kepala desa yang bersangkutan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.(RWP)






