Ketua Baladhika Karya Sebut: Bahwa Maston Off Side Lampaui Kewenangan, Minta Dewan Kehormatan DPRD Tegur Persoalan Itu

Uncategorized32 Dilihat

Rokan Hilir – Anugrahpost.com– Rabu 14/10/2026 Dugaan Carut marut argumentasi antar lembaga terhadap penundaan pilpeng serentak di tahap I Kabupaten Rohil saat ini tengah mendapat perhatian dari salah satu anak mantan penghulu Pekaitan ( Rohil) Pada masanya di Rohi.

Untuk itu, Ketua Baladhika Karya Kasrul yang saat ini menjabat Ketua Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau menyebutkan bahwa” saya baca dari media tentang ucapan ataupun perkataan dari sekelas Wakil ketua DPRD Rohil (Maston) tampaknya bertindak dalam hal melakukan pelanggaran yang fatal dalam istilah permainan bola kaki beliau Offside dengan mengingatkan Kadis PMK Rohil Tentang hati hati Mengeluarkan rekomendasi penundaan pilpeng terhadap 6 Kepenghuluan dalam rapat dengan yang dihadiri oleh unsur forkopimda dan panitia monitoring pemilihan penghulu serentak tahap I tahun 2026 serta unsur panitia pemilihan tingkat kepenghuluan Rohil baru baru ini di Bagansiapiapi” Ucap Kasrul.

Lanjut Kasrul ” seharusnya sebagai Wakil Ketua DPRD Rohil hendaknya Maston melakukan penelusuran terlebih dahulu dari mana mulai timbulnya rekomendasi yang keluarkan oleh kepala Dinas PMK Rohil yang bertindak selaku penanggung jawab panitia pemilihan penghulu di tingkat kabupaten dalam kedudukannya”

Selanjutnya ucap Kasrul” Keterangan tersebut sudah sangat jelas sebab berdasarkan SK bupati rokan hilir nomor 288/DPMK/2026 tentang penetapan panitia pemlilihan penghulu tingkat kabupaten/panitia monitoring pemilihan penghulu pada pemilihan penghulu serentak kabupaten Rokan Hilir tahun 2026, tentu ada dasar dalam penerbitannya, memang di dalam perda tidak ada mengatakan bahwa Dinas PMK Rohil tidak berwenang Mengeluarkan Rekomendasi, tapi dalam kedudukan sebagai penanggung jawab panitia pemilihan penghulu tingkat kabupaten beliau punya dan wewenang mengusulka rekomendasi kepada Bupati Rohil untuk melakukan penundaan terhadap 6 kepenghuluan yang sedang dalam proses gugatan dan sanggahan oleh para calon yang diduga tidak lolos dalam tahapan dapat membaca al qur’an” Ucap Kasrul.

Persoalan ini bisa terlihat ” Lanjut Kasrul” sebagai mana tertuang dalam pasal 27 huruf o yang berbunyi” bagi calon yang beragama islam dapat mengaji yang di uji oleh kementerian agama Daerah, kemudian secara etika dalam tatanan aparatur sipil negara ASN bawahan harus totalitas menjalankan apa yang di perintahkan oleh atasan yang sifat tertulis dan terigalistrasi di pemerintahan kabupaten, kita menyayangkan masak hal begitu sekelas ketua wakil Ketua dan juga pernah jadi Ketua DPRD lagi tidak faham dalam menyikapi persoalan seperti ini, seharusnya DPRD Rohil sebagai mitra Pemerintah Rokan Hilir hendaknya sesuaikan tupoksinya dengan benar, dan menghidupkan adanya fungsi Pengawasan, tapi bukan fungsi malah justru berperan sebagai Penghakiman apalagi sempat melakukan penudingan terhadap persoalan tersebut, ini yang kita tidak bisa terima jika cara seperti ini yang di tampilkan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil terhadap masyarakat ” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, jika memilih dari gejolak di Kepemerintahan Daerah Pemkab Rokan Hilir, masih banyak lagi kewenangan lain yang terbilang layak untuk di sikapi oleh para Dewan di Rohil, dan sampai sekarang belum memiliki jawaban terhadap publik, tentunya terkait carut marut tentang pokir yang sudah bertuan seperti yang telah mencuat di permukaan publik baru baru ini, serta menjamur di kalangan jagad media, yang mana defisit Daerah bergejolak hebat, di situ pula pokir bertimbun di beberapa OPD Daerah, untuk itu saya rasa persoalan itu lebih menarik untuk di bahas oleh para dewan, dari pada ngurusin tentang *SURAT PENUNDAAN* pungkasnya dengan nada kecewa”Reporter: Handoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *