Ketua Yayasan RINJANI Apresiasi Bupati Pelalawan : Patut Di Contoh, Layak Menjadi Teladan dalam Memperjuangkan Hak Pendidikan

Uncategorized31 Dilihat

PEKANBARU –Anugrahpost.com Ketua Yayasan Riau Insani Jejak Inspirasi (RINJANI), Perdi Wahyudi Nasution, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, dalam menjalankan program bantuan seragam sekolah sekaligus menindak pihak-pihak sekolah dilingkungan Pemkab Pelalawan yang masih memperjualbelikan seragam kepada wali murid.

Pernyataan tersebut disampaikan Perdi saat berbincang santai bersama tim Yayasan Rinjani dan beberapa awak media di salah satu warung kopi di Kota Pekanbaru pada Selasa (04/08/26).

Saat itu, kebetulan lewat diberanda Facebooknya, sebuah video (reels) di akun Facebook Zukri Bupatiku yang menampilkan langsung Bupati Pelalawan mengenai komitmennya membantu masyarakat melalui program bantuan seragam sekolah serta sikap tegas terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri.

Usai menyaksikan video tersebut, sontak Perdi mengaku salut atas keberanian Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat apalagi hal itu terkait pendidikan.

“Apa yang dilakukan Bupati Pelalawan merupakan contoh nyata seorang pemimpin yang menjalankan amanah rakyat. Beliau tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga berani memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberanian menindak praktik penjualan seragam di sekolah adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat dan perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya,” ujar Perdi.

Menurutnya, Bupati Pelalawan patut menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Seorang kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab membangun infrastruktur, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh pendidikan yang layak, berkualitas, dan bebas dari berbagai bentuk pembebanan yang tidak semestinya.

“Beliau patut menjadi teladan dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkeadilan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan membiarkan praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat terus berlangsung,” tegasnya.

Perdi menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Oleh karena itu, sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran negara maupun daerah tidak seharusnya menjadi tempat munculnya berbagai bentuk pungutan ataupun praktik yang membebani wali murid.

“Operasional sekolah negeri sudah dibiayai oleh pemerintah, mulai dari gaji tenaga pendidik hingga biaya operasional sekolah. Karena itu, jangan lagi ada praktik yang membebani orang tua peserta didik, termasuk kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu dengan harga yang jauh di atas kewajaran. Orang tua harus diberikan kebebasan membeli atau menjahit seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonominya, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Secara terpisah, Perdi juga mengingatkan agar kepala daerah di kabupaten dan kota lain, khususnya di Provinsi Riau, lebih aktif turun langsung melihat kondisi penyelenggaraan pendidikan di lapangan. Menurutnya, masih banyak dugaan penyimpangan yang perlu menjadi perhatian serius, mulai dari pungutan saat penerimaan peserta didik hingga praktik penjualan seragam yang terkesan diarahkan kepada penyedia tertentu.

Secara khusus, ia menyoroti Kabupaten Kampar yang menurutnya masih memerlukan perhatian dan pengawasan lebih serius. Ia berharap pemerintah daerah bersama dinas pendidikan, inspektorat, dan instansi terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak mungkin konveksi atau penjahit dapat dengan mudah masuk ke lingkungan sekolah dan menjadi pemasok seragam apabila tidak ada pihak yang memberikan ruang atau membuka akses kepada mereka. Dengan dalih apa pun, kondisi seperti ini harus dievaluasi secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat,” ujar pegiat pendidikan itu.

Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak boleh dijadikan ladang bisnis di lingkungan sekolah negeri. Sekolah merupakan lembaga pelayanan publik yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi ruang yang membuka peluang munculnya praktik-praktik yang membebani masyarakat.

Perdi juga mendorong seluruh kepala daerah menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan. Menurutnya, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari keberhasilannya menghadirkan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan berpihak kepada masyarakat.

“Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi tempat yang menambah beban ekonomi masyarakat. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir melindungi hak tersebut. Apa yang telah dilakukan Bupati Pelalawan merupakan contoh kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat dan sudah sepatutnya menjadi inspirasi bagi kepala daerah lain di Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang bersih, adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang membebani wali murid,” tutup Perdi.**(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *