Pangkalan Bun – Anugrahpost.com – Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun berencana segera menggelar sidang adat dalam waktu sepekan ke depan untuk menyelesaikan kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga Pangkalan Bun di kawasan Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Diduga perusakan lahan dan kebun kelapa sawit menggunakan alat berat ekskavator terjadi pada rentang waktu Agustus hingga 15 September lalu, kasus ini merugikan sejumlah pemilik lahan yang merupakan warga Pangkalan Bun, yakni Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese.
Sebagai langkah awal, hari ini Senin (21/9) para korban didampingi Mantir Adat Dayak Tomun Andreas Garusang bergelar Omas Macan Suka Jadi didamping rekannya sesama Mantir telah mendatangi Kantor Kelurahan Raja Seberang untuk menyampaikan bahwa pengadu telah memohon dan menyerahkan syarat formil pengaduan sidang adat Dayak Tomun sekaligus berkoordinasi, langkah ini diambil guna meredam potensi memanasnya situasi di lokasi lahan.
Tanggapan pihak kelurahan Raja Seberang, Lurah Yaumil, S.STP menyatakan dukungannya agar sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Kelompok Tani Amanah Abah dan sempat mengalami tumpang tindih klaim dengan kelompok tani lain maupun pihak pribadi.
Pihak kelurahan berkomitmen untuk mendampingi Mantir Adat saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kepada awak media setelah pertemuan selesai di kantor pihak kelurahan Raja Seberang, Omas Macan Suka Jadi menegaskan bahwa Sidang Adat Dayak Tomun akan dilaksanakan di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi lahan kebun warga yang dirusak.
Info yang didapatkan awak media bahwa isi Kesepakatan Tumbang Anoi 1894 (BAB VII Pasal 54), yang melarang penguasaan atau pengambilan tanah milik orang lain secara sepihak, pelaku dikenakan sanksi adat berupa denda (kamuh) penggantian rugi tanaman sawit sebesar Rp.500.000 per batang untuk usia 3 tahun, serta dua kali lipat jika sudah memasuki masa produksi, di luar denda adat Kamuh Sangar.(Miswan/boen)












