Pelabuhan Dumai Terakreditasi Pelabuhan International Le galitas Operasional Kepanduan & Penundaan Kapal STL Diduga Belum Lengkap KSOP KLs-I Dumai Belum Berikan Penjelasan Ada Apa…?

Uncategorized14 Dilihat

Dumai -Anugrahpost.com– Ada apa dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kls I Dumai Capt Diaz Saputra dikonfirmasi terkait aktivitas Operasional PT. Samudra Terminal Logistic (STL) sudah beroperasi melakukan aktivitas Kepanduan dan Penundaan kapal di perairan laut Dumai meskipun ijinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi. Ada apa dengan “orang No.1 di Kesyahbandaran KlsI I Dumai”. Capt.Diaz Saputra yang sampai hari ini belum memberikan penjelasan.

Bahwa “Persyaratan perizinan pemanduan dan penundaan kapal diduga belum lengkap PT. Samudra Terminal Logistic (STL) sudah beroperasi di perairan laut Dumai” memicu spekulasi dari berbagai kalangan warganet, pengoperasian pemanduan dan penundaan kapal harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan tentang Pelayaran, Jika persyaratan tidak dipenuhi, resiko yang dihadapi cukup besar. “Mari kita jaga akreditas Pelabuhan Dumai sebagai Pelabuhan International” imbuh warganet mengingatkan KSOP KLs-I Dumai.

PT. STL belum lama ini mengadakan sosialisasi Pemanduan dan Penundaan kapal pada Terminal Khusus (Tersus) PT. Sari Dumai Sejati (Apical Group) yang beroperasi di perairan wajib pandu Kls-I Dumai turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Walikota Dumai H.Paisal dan Perwakilan KSOP KLs-I Dumai berlangsung di Ballroom Grand Zuri Dumai.

Direktur Utama PT STL Syukrizal dalam sosialisasi tersebut, mengatakan “Sinergi Bersama Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia,” merupakan sebuah tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara professional. dikutip dari “media online JMSI. Selasa (22/09/2026)”. pernyataan yang patut diapresiasi.

Warganet pemerhati ke Maritiman ketika bincang bincang dengan awak media ini Selasa (20/10/2026) mengingatkan STL dan KSOP Kls-I Dumai Pelabuhan Dumai telah ter akreditasi sebagai Pelabuhan International. mengingat kapal kapal yang labuh di Kolam perairan laut Dumai berkapasitas puluhan ribu ton mengangkut CPO dan Minyak Mentah. pemanduan dan kepanduan kapal “pilot tug boat harus profesioal,” berpengalaman dan bersertifikat. memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang pelayanan pelayaran. baru baru ini terbetik kabar. Justru KSOP Kls-I Dumai membiarkan STL melakukan kegiatan kepanduan dan penundaan kapal sementara persyaratan belum lengkap.

Persyaratan perizinan pemanduan dan penundaan kapal, menyangkut keselamatan pelayaran paling utama. penerbitan perizinan di dasari rekomendasi dari KSOP Kls-I Dumai tertuang dalam “Berita Acara” verifikasi merekomendasikan penundaan dan kepanduan kapal kepada STL.

KSOP Kls-I Dumai Instansi yang bertanggungjawab mengawasi DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) merupakan dua zona tata ruang penting dalam pengelolaan wilayah pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 50 tahun 2021 serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sihar SIhite SH mantan Deputy GM Pelindo Dumai yang telah “malang melintang menggeluti provesinya,” dilingkungan Pelindo – I, berbagai jabatan strategis telah dilaksanakannya, ketika dikonfirmasi mengatakan “KSOP perlu diingatkan karena Pelabuhan Dumai sebagai Pelabuhan Internasional. Nama besar pelabuhan Dumai harus dijaga dengan baik. Jangan “karena nila setitik rusak susu sebelanga.” Hati hati dalam kerja tim satu kesalahan kecil saja bisa merusak kepercayaan.International ungkapan ini berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan KSOP Kls-I

Dumai “bila terjadi kecelakaan ketika melakukan pemanduan dan kepanduan kapal,” bisa merusak akreditas pelabuhan Dumai, oleh sebab itu dalam merekomendasi kepada badan usaha pemanduan dan kepanduan kapal semua persyaratan harus terpenuhi, dan disahkan Dirjenhubla Kementerian Perhubungan barulah diizinkan melakukan aktifitas, imbuhnya.

“menurut dia”. Persyaratan harus terpenuhi menyangkut keselamatan pelayaran. STL harus memiliki “kelayakan Pilot dan bersertifikat, berpengalaman dalam bidang Pemanduan dan Kepanduan, memiliki tuk boat, yang laikpakai, mekipun tuk boat tersebut dikontrak. dan memiliki sarana navigasi, radio izin sandar parkir (Sapar)”. semua persyaratan perizinan pemanduan dan penundaan kapal harus terpenuhi, ungkapnya lagi.

Bahwa untuk pemenuhan persyaratan pemanduan dan penundaan kapal baik secara administrasi dan teknis PT. STL wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 93 tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan kapal dan Permenhub Nomor : 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3). (s.purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *