Jakarta, Anugrahpost.com. PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) putus KSO (Kerja Sama Operasional)
Dumai
Ketua KL Dumai Pertanyakan Pekerja Ahw Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah……?
Dumai, Anugrahpost.com –Ketua Konservasi Lingkungan (KL) Kota Dumai Ahmad Rajali buka suara mengatakan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH telah melakukan penertiban ribuan hektar kebun sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa Izin diwilayah hukum Bengkalis dan Dumai. Penertiban Satgas PKH berdasarkan Kepres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan tampaknya perlu pengawasan intensif. ujar Ahmad Rajali dalam keterangan pers Sabtu (29/08/2026) Menurut Ahmad Rajali Kebun sawit yang pada umumnya dikelola perusahaan dan pribadi berstatus dalam Kawasan Hutan telah ditertibkan Satgas PKH, Namun meskipun telah didirikan plang Satgas PKH aktifitas pemanenan TBS (tandan buah sawit) dan menjualnya ke PKS masih berjalan seperti biasa, salah satu contoh yang ditemukan Tim KL Dumai terkait aktivitas pemanenan TBS yang diduga dilakukan pekerja Ahw cs. lokasi barak Aceh Pelintung berdasarkan penelusuran bahwa kebun sawit yang dikelola Ahw. cs, “ada tiga lokasi yakni Kelurahan Pelintung, Kelurahan Mundam Medang Kampai dan Bukit Seludung Tanjung Leban Bandar Laksamana Bengkalis. luas kebun sawit yang dikelola Ahw cs, di tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai 1000 an (seribuan) hektar. terangnya. Anehnya sambung Ahmad Rajali pemasangan Plang dilokasi Ahw Barak Aceh Pelintung terindikasi bahwa Satgas PKH tidak transparan dengan tidak mencantumkan luasan kebun sawit Ahw, sementara berdasarkan pengambilan titik kordinas kebun sawit yang dikelola Ahw, dan Dev diperkirakan luasnya ± 500 hektar, sehingga menjadi pertanyaan banyak kalangan netizen, ada apa dengan Satgas PKH. Jangan-jangan luasan kebun sawit yang dikelola Ahw dan Dev ada yang disembunyikan, kritik Ahmad lagi. Menurut Ahmad Rajali. Meskipun lokasi kebun sawit Ahw cs. telah dipasang plang Satgas PKH dengan larangan “Memperjual belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas PKH”. dilapangan aktifitas pemanenan buah sawit oleh pekerja Ahw. dan Ahw menjualnya ke PKS tampaknya berjalan seperti biasa, aktifitas pemanenan yang dilakukan pekerja Ahw. Cs. tanpa adanya pengawasan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara. atau lokasi Ahw tersebut belum di KSO kan, “plang Satgas PKH yang didirikan dilokasi Ahw cs. itu, bisa saja formalitas”. ungkap Ahmad Rajali.
Perbaikan Jalan Nasional Sukarno Hatta – Arifin Ahmad Pakai Dana APBD Dumai TA 2026 Rp.19,1 Miliar Disorot
Dumai. Anugrahpost.com. Kerusakan ruas jalan Jl. Sukarno Hatta –Jl. Arifin Ahmad merupakan pintu masuk dari dan menuju Kawasan Industri Wilmar group Pelintung Medang Kampai dan Pelabuhan Umum Pelindo Dumai. Pantauan dilapangan sedang dalam perbaikan. mencuri perhatian public. diketahui public bahwa ruas Jl.Soekarno Hatta adalah jalan nasional yang selama ini, bahwa preservasi jalan menggunakan anggaran APBN yang diposkan di Kementerian PU. Dirjen Bina Marga. Jalan nasional menjadi tanggungjawab Kementerian PU Dirjend Bina Marga dan bukan menjadi tanggungjawab daerah Kota Dumai. Alangkah terkejutnya warganet “apa apaan Pemko Dumai membuat kebijakan ngawur dan ceroboh”. Jalan nasional oleh Pemerintah Kota Dumai mengambil alih perbaikan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.19,1 miliar, bersumber dari APBD Kota Dumai TA 2026 digunakan untuk memperbaiki Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Arifin Ahmad yang berstatus jalan Nasional. Kebijakan Pemko Dumai menggunakan dana daerah untuk jalan nasional ini memicu diskusi public, termasuk mekanisme pembiayaan, bisa berimplikasi hukum dan bisa menjadi temuan BPKP. Jika perbaikan jalan nasional Soekarno Hatta hingga Jl. Arifin Ahmad “menggunakan dana CSR boleh boleh saja”. artinya tidak membebani APBD karena masih banyak ruas jalan kelurahan disekitar kota Dumai dalam kondisi rusak parah, memerulukan perhatian serius Pemko Dumai cq.Dinas PU. contoh misal jalan Parit Bugis hingga Perpat RT. 08 Kelurahan Pelintung Medang
Massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan Ramai-ramai Menuntut Keadilan ke Mapolda Riau
Pekanbaru.Anugrahpost.com. Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wib. puluhan Massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (Aduk) Dumai menggelar aksi unjuk rasa ke Mapolda Riau Jl. Pattimura Pekanbaru. Kedatangan massa Aduk di Mapolda Riau menuntut keadilan terkait peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di depan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung baru baru ini, mengakibatkan 2 orang warga Sungai Sembilan menjadi korban keberutalan oleh sekelompok warga yang terusik atas kegiatan pungutan liar terhadap para sopir truk CPO yang memasuki area PT. IBP yang selama ini dibiarkan berjalan mulus tanpa hambatan. Ironinya meski pelaku pengeroyokan dilaporkan ke Polres Dumai namun belum ada tindakan terhadap pelaku pemukulan dan pengeroyokan tersebut. aksi pemungutan liar masih saja berjalan tanpa ada kontribusi ke Pemko Dumai. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan terkait pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan didepan PT. IBP pada 11-12 Agustus 2026. Massa Aduk menilai bahwa belum ada langkah hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut. meski bukti rekaman video telah beredar luas dimasyarakat namun pelaku belum juga diamankan “hingga hari ini belum ada satupun pelaku dugaan pengeroyokan yang diamankan”. Pantauan dilapangan massa Aduk tampak berkumpul dengan membentangkan spanduk terbuat dari kartun bertuliskan “Hukum berdaulat Negara kuat” dan “Stop jual beli hukum”, dengan menggunakan microphone menyampaikan orasi didepan Mapolda Riau dalam orasinya ada 3 tuntutan, yakni 1. Mendesak Kapolda Riau mengambil alih serta mengawasi secara ketat proses penyidikan di Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan agar berjalan secara professional dan akuntabilitas. 2. Menuntut kepolisian segera menetapkan tersangka dan memenjarakan oknum oknum pelaku penganiyaan dan pengeroyokan tanpa tebang pilih. 3. Menjamin hak-hak kepastian hukum serta keamanan bagi para korban penganiayaan. Suasana dilokasi saat aksi Aduk di Mapolda Riau sejumlah personil kepolisian Polda Riau tampak bejaga jaga mengamankan aksi massa Aduk terpantau kondusif, diinformasikan 2 orang perwakilan Aduk menghadap Wassidik Polda Riau bahwa dugaan penganiyaan dan pengeroyokan depan PT.IBP tetap diproses. Insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang warga Sungai Sembilan Dumai yakni Syafrizal dan Asrudiar mengalami luka dan memar pada wajah. korban dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. pelaku dilaporkan ke Polres Dumai berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP.B/124/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Agustus 2026 dan STPL Nomor : STPL /24/VIII/Reser Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agustus 2026. Keterangan yang dirangkup awak media ini menyebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan didepan PT. IBP terhadap Syafrizal Asrudiar dipicu ketika petugas pajak parkir melakukan pemungutan berdasarkan Surat Tugas BUMD PT. Pembangunan Dumai (Persero) terhadap Ali Sidik namun tiba tiba sekelompok emak emak mendatangi lokasi tempat pemungutan pajak parkir, dan menghalangi pemungutan pajak parkir tersebut terjadi perang mulut antara petugas dengan emak emak, tak hanya sekedar perang mulut. namun terjadi pemukulan dan pengeroyokan dengan melibatkan masyarakat. diduga kuat bahwa kedatangan emak emak kelokasi pemungutan pajak parkir PT.IBP bisa jadi pesanan, dari pihak pihak yang merasa terganggu kegiatan pungli depan PT.IBP. BUMD PT. Pembangunan Dumai (Perseroda) yang menerbitkan Surat Tugas dengan Nomor : 041/PT.PD/D/Par/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Ali Sidik dan Warisman Saputra untuk melakukan pemungutan pajak parkir di area PT. IBP. disebut sebut bahwa PT. Pembangunan Dumai terkesan “tutup mata memekakkan telinga”, atas peristiwa pemukulan dan pengeroyokan tersebut, Padahal pemicu peristiwa pemukulan dan pengeroyokan dilokasi depan PT. IBP terkait permasalahan pemungutan pajak parkir yang diduga terjadi kecemburuan sosial ditengah tengah masyarakat.(sp).
Buntut Lambannya Penanganan Peristiwa Pengeroyokan di Depan PT.IBP Massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan Menggelar Aksi Demo di Mapolda Riau.
Lubuk Gaung. Anugrahpost.com. Buntut lambannya penanganan peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan di depan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung muncul persepsi miring ditengah tengah masyarakat yang haus akan keadilan terkait penegakan hukum diwilayah hukum Polres Dumai. Insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang warga Sungai Sembilan Dumai yakni Syafrizal dan Asrudiar yang menjadi korban kebrutalan mengalami luka dan memar pada wajahnya. Korban terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari yang sama korban pengeroyokan mempolisikan pelaku ke Polres Dumai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP.B/124/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Agustus 2026 dan STPL Nomor : STPL /24/VIII/Reser Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agustus 2026. Namun pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum diamankan pihak Kepolisian Polres Dumai tentu menjadi tanda tanya besar ada apa..?. Sehingga terjadi spekulasi ditengah tengah mayarakat, bahwa pelaku jangan jangan ada yang membekingi, sehingga merasa dirinya kebal hukum. soalnya sejak pelaku pengeroyokan di Polisikan masih saja gentayangan di Sungai Sembilan menghirup udara segar. Ujar warganet yang tidak menyebutkan namanya. Warga Sungai Sembilan yang akan mengadakan aksi demo damai di Mapolda Riau mengatas namakan Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) dengan menyurati Polresta Pekanbaru cq. Kasat Intel dengan surat Nomor : 004/ADUK/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 Perihal : Pemberitahuan Aksi Massa di Mapolda Riau tanggal 21 Agustus 2026 pengerahan massa sekitar 500 orang. “aksi unjuk rasa ADUK di Mapolda Riau diduga akibat lambannya penanganan penegakan hukum terkait peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan di depan PT. IBP” pelaku pengeroyokan di depan PT. IBP diperkirakan 14 orag nama nama pelaku sudah dikantongi ADUK. Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi unjuk rasa ADUK. Johan Arifin ketika ditemui di kantor LBH Jl. Kelakap VII Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Rabu (19/08/2026) mengatakan. Bahwa peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan PT. IBP 2 (dua) hari berturut, pertama tanggal 11 Agustus 2026 yang menjadi korban Asrudiar peristiwa pengeroyokan ini dlapor ke Polsek Sungai Sembilan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/24/VIII/2026/Resor Dumai/Sek.SS tanggal 11 Agutus 2026. Peristiwa serupa terjadi lagi tanggal 12 Agustus 2026 yang menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan Syafrizal anak saya, Peristiwa pengeroyokan kami laporkan ke Polres Dumai agar pelaku diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku namun.sampai hari ini pelaku pengeroyokan belum diamankan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Dumai. Menurut Johan bahwa peristiwa pengeroyokan didepan PT. IBP terhadap Syafrizal dipicu ketika petugas pajak parkir melakukan pemungutan 12 Agustus 2026. Sekelompok emak emak menda tangi petugas pajak parkir,
Sengketa Tanah RT- 08 Perpat Pelintung Seluas 30 Hektar di Mediasi Lurah Pelintung
Pelintung. AnugrahPos.com. Pemilik lahan atas nama Azhari Basri (alm) seluas ± 30 hektar terletak di Perpat RT-08 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Kamis (06/08/2026) datang ke kantor Lurah Pelintung memenuhi undangan mediasi dikantor Lurah Pelintung melalui surat Nomor : 100/PEM PLT/64 tanggal 04 Agustus 2026 perihal undangan mediasi terkait permasalahan tanah ahli waris dari Sdr. Azhar Basri (Eka Hadiwijaya) dengan ahli waris Tugimin (Budi) bertempat diruang kerja Lurah Pelintung. Hadir dalam mediasi tersebut Budi selaku ahli waris Tugimin. Eka Hadiwijaya selaku ahli waris Azhar Basir didampingi Advokat Sihar HP Sihite SH turut hadir Sugiri Ketua RT 08 Kelurahan Pelintung. Sihar HP Sihite SH dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa Surat Izin Tebas Tebang Serta Memakai/Mengusahakan tanah Negara tanpa Nomor : ……….1973 tanggal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















