Pernyataan Walkot Pekanbaru Terbantah; Mendagri Tegaskan Tidak Pernah Ada Rekomendasi Larangan Perpanjangan HGB 133 Pedagang di STC

Uncategorized62 Dilihat

PEKANBARU —Anugrahpost.com Persoalan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik para pedagang di Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru, kini memasuki tahap klarifikasi fakta yang menentukan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara resmi menyatakan bahwa Kemendagri tidak pernah menerbitkan rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB milik 133 pedagang di STC. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Zulkardi, S.H., setelah delegasi DPRD melakukan konsultasi langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, guna meneliti kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Mendagri tegas; tidak ada rekomendasi terkait larangan perpanjangan 133 HGB,” ungkap Zulkardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (09/8/2026).

Zulkardi menjelasan dalam pertemuan itu, menjadi poin penting karena menyangkut nasib 133 pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di STC.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pernyataan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menyatakan bahwa perpanjangan HGB para pedagang tidak dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, Kemendagri mempertegas tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan 133 HGB milik pedagang STC tidak boleh diperpanjang.

“Dalam konsultasi tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri mempertegas bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa 133 HGB milik para pedagang STC tidak boleh diperpanjang,” ucapnya.

Konsultasi tersebut berlangsung secara lintas fraksi dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset pada Kementerian Dalam Negeri, Zona. Dalam pertemuan itu, pihak Kemendagri mempertegas posisi resminya: tidak pernah ada surat atau rekomendasi yang dikirimkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang berisi larangan memperpanjang HGB milik 133 pedagang di STC.

Penjelasan pihak Kemendagri, Pemerintah Kota Pekanbaru memang pernah menyampaikan permohonan konsultasi kepada Kemendagri, namun materi pembahasan terbatas pada mekanisme kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), serta penerapan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Zulkardi menegaskan bahwa konsultasi teknis tidak dapat disamakan dengan rekomendasi atau keputusan resmi yang melarang perpanjangan hak.

“Keterangan ini menjadi sangat mendasar karena menyangkut keberlangsungan usaha dan penghidupan 133 keluarga pedagang yang beraktivitas di kawasan STC,” ujar Zulkardi, SH., dari Fraksi PDIP.

Keterangan semakin kompleks ketika DPRD menyerahkan rangkaian dokumen sejarah pengelolaan kawasan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri, meliputi:

1. Perjanjian Kerja Sama tahun 1996 antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (PT MPP).

2. Addendum I dan Addendum II perjanjian tersebut.

3. Bukti peralihan hak kepada 133 pedagang pada tahun 2001.

4. Dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan milik PT MPP hingga tahun 2046.

Keberadaan perpanjangan hak milik PT MPP hingga tahun 2046 memunculkan pertanyaan hukum yang mendesak untuk dijelaskan secara terbuka.

“Apabila ketentuan BGS menjadi alasan tidak dapat diperpanjangnya hak milik pedagang, maka bagaimana status dan dasar hukum perpanjangan hak milik PT MPP hingga tahun 2046?” tegas Zulkardi.

Oleh sebab itu, DPRD meminta seluruh rangkaian peristiwa hukum sejak tahun 1996 tidak dipotong-potong, sesuai kepentingan sesaat. Seluruh perjanjian, perubahan perjanjian, sertifikat hak, serta riwayat peralihan kepemilikan wajib dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian fakta hukum.

Setelah mempelajari penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh DPRD kota Pekanbaru, pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan memahami perlunya pengkajian secara menyeluruh dan utuh atas fakta-fakta yang ada.

Kementerian juga mengarahkan DPRD untuk meminta klarifikasi kembali kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya mengenai dokumen yang dijadikan dasar pernyataan bahwa terdapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang perpanjangan HGB.

Berdasarkan hal tersebut, Zulkardi secara tegas mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membuka dan mempublikasikan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut kepada publik.

“Apabila benar terdapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang melarang perpanjangan 133 HGB pedagang, maka tunjukkanlah dokumennya kepada masyarakat. Kita harus berbicara berdasarkan bukti tertulis, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak,” kata Zulkardi.

Zulkardi juga menjamin bahwa hasil konsultasi DPRD didukung oleh notulen dan catatan resmi pertemuan yang akan dipaparkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan kunjungan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri bukanlah untuk memperpanjang perselisihan, melainkan untuk mencari jalan keluar yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Di satu sisi terdapat 133 pedagang yang menggantungkan penghidupannya di tempat tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berkewajiban mengelola aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya harus dapat dijalankan secara berkeadilan hidup bernegara,” papar Zulkardi.

Selanjutnya, DPRD Kota Pekanbaru akan menjadwalkan sidang dengar pendapat lintas komisi untuk memanggil seluruh pihak yang berkepentingan, membuka dokumen secara transparan, memeriksa keterangan masing-masing pihak, serta mencari titik temu penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dengan demikian, polemik perpanjangan HGB 133 pedagang di STC kini melampaui urusan administratif perpanjangan sertifikat. Persoalan ini sekaligus menguji dasar hukum pengelolaan aset daerah, pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, riwayat peralihan hak, serta keabsahan klaim adanya rekomendasi dari pemerintah pusat.

DPRD Pekanbaru menegaskan, seluruh pihak wajib menunjukkan bukti tertulis agar perdebatan tidak berlangsung atas dasar saling tuduh tanpa landasan fakta.

Sementara disusunnya artikel ini, awak media masih belum menerima verifikasi resmi dari Pemko Pekanbaru terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan hingga membuka ruang klarifikasi dari Pemko Pekanbaru. (Rls.Ap// fj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *