Persoalan Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Di Perjuangkan Siti Aisyah ke Pusat

Uncategorized61 Dilihat

INHU – Anugrahpost.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat Talang Mamak kepada anggota DPR RI Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N. Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Sungai Eko, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, AMAN Inhu mendorong adanya perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap nasib masyarakat adat Talang Mamak, terutama terkait pengakuan wilayah adat, kepastian status lahan yang masuk kawasan hutan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Ketua AMAN Inhu, Gilung, berharap melalui kehadiran anggota DPR RI, persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat dapat dijembatani dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait di tingkat nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Inhu sebagai payung hukum untuk melindungi keberadaan masyarakat adat beserta wilayah adatnya.
“Kami berharap ada pihak yang bisa membantu dan menjembatani persoalan yang kami hadapi sekarang ini. Terutama terkait pengajuan pengesahan Perda masyarakat adat di Kabupaten Inhu, sehingga ada payung hukum untuk melindungi wilayah adat dan masyarakat adat. Mudah-mudahan pada tahun 2027 bisa terwujud,” ungkapnya.

Persoalan kawasan hutan juga menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut. Patih Edi Darma menyampaikan bahwa masyarakat di Desa Sungai Eko dan Desa Talang Durian Cacar menghadapi persoalan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Menurutnya, masyarakat telah membuka lahan dan menanam tanaman selama bertahun-tahun. Namun, ketika hendak menikmati hasilnya, mereka justru dihadapkan pada persoalan status kawasan hutan.

“Ada dua titik yang harus kami sampaikan. Kami terkena persoalan PKH di areal PT SAL, khususnya di Desa Talang Durian Cacar dan Sungai Eko. Kami sudah membuka lahan, menanam, dan bekerja keras. Namun, ketika hendak memetik hasil, ternyata lahan kami berada dalam kawasan hutan. Kami berharap ada solusi agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Eko, Eko Irmawan, mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen wilayah Desa Sungai Eko dan Talang Durian Cacar berada dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil hutan dan pengelolaan lahan menjadi tidak menentu.

“Kami khususnya dua desa, Sungai Eko dan Talang Durian Cacar, bisa dikatakan 90 persen masuk kawasan hutan. Padahal, di sinilah tempat kami hidup dan menggantungkan kehidupan, Melalui buk Siti mudah- mudahan ada solusi dan tolong sampaikan ke pemerintah pusat, bagaimana nasib kami kalau kondisinya seperti ini? Mau dibawa ke mana masyarakat kami?” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto, yang merupakan putra asli suku Talang Mamak. Ia berharap persoalan status masyarakat dan wilayah adat dapat diperjuangkan hingga tingkat nasional, termasuk kepada Presiden dan kementerian terkait.

“Kami berharap ada perjuangan nyata agar status dan keberadaan masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR RI Siti Aisyah menerima gelar kehormatan Siti Aisyah Mulya Talang Mamak yang diberikan oleh Patih Majuan dan perwakilan masyarakat adat Talang Mamak dari Sungai Eko dan Talang Durian Cacar.

Siti Aisyah menyampaikan terima kasih atas sambutan dan gelar kehormatan yang diberikan masyarakat adat Talang Mamak.

“Terima kasih atas sambutan dan gelar yang diberikan kepada saya. Mulai hari ini saya adalah bagian dari kawan-kawan semua. Saya menerima amanah ini dengan catatan bahwa saya tidak akan bisa bekerja tanpa dukungan, kekompakan, dan kerja sama kita semua. Mari kita satukan langkah ke depan, kita sama-sama berjuang,” ungkap Siti Aisyah.

Sementara itu, anggota DPRD Inhu, Irwantoni, menyampaikan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa rancangan Perda masyarakat adat tahun 2012 untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan bahwa rancangan tersebut diharapkan dapat masuk dalam pembahasan sebagai Ranperda inisiatif Kabupaten Inhu dan diupayakan untuk disahkan paling lambat pada tahun 2027.

“Kami sudah menerima titipan rancangan Perda tahun 2012. Mudah-mudahan mendapatkan respons dan bisa ditindaklanjuti. Pembahasan akhirnya paling lambat tahun 2027. Ini akan kami upayakan menjadi Ranperda inisiatif Kabupaten Inhu sehingga dapat disahkan menjadi Perda pada 2027,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Patih Majuan juga menyampaikan sikap masyarakat adat Talang Mamak yang menginginkan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan mereka. Ia menegaskan masyarakat adat membutuhkan solusi nyata atas persoalan wilayah dan status hukum yang selama ini belum mendapatkan kepastian.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.

Empat Pilar tersebut menjadi landasan nilai kebangsaan yang perlu dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga persatuan, kerukunan, dan keutuhan bangsa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi IV Irwantoni, Kepala Desa Sungai Eko, Eko Irmawan, Kepala Desa Talang Durian Cacar Nanang Wiranto, Patih Majuan, Patih Edi Darma, Ketua AMAN Inhu Gilung, serta para batin, mangku, mantu, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perangkat desa.

Melalui pertemuan tersebut, AMAN Inhu berharap aspirasi masyarakat adat Talang Mamak tidak berhenti sebatas penyampaian, tetapi dapat diperjuangkan menjadi kebijakan konkret di tingkat daerah maupun nasional, sehingga masyarakat adat memperoleh pengakuan, perlindungan wilayah, dan kepastian hukum atas ruang hidup mereka.(tim RWB)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *