Pj. Kades Rantau Bais Bantah Terbitkan SKT. Kades Mamugo Akui Menerbitkan Skgr dan Membenarkan Warganya Menggarap Lahan Koperasi Ikram

Uncategorized17 Dilihat

Rantau Bais Tanah Putih, Anugrahpost.com. Terkait dugaan konflik pertanahan belakangan ini disinyalir memanas. antara warga desa Rantau Bais dengan warga Desa Mamugo warga desa yang bertetangga ini saling klaim. Sementara itu bahwa kawasan yang di klaim warga desa adalah kawasn hutan produksi (HP). Konflik di picu beredarnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di terbitkan Kepala Desa Mamugo Kecamatan Tanah Putih di duga kuat bahwa SKGR Desa Mamugo tersebut berada dalam Kawasan HPT. Desa Rantau Bais. SKGR di temukan warga ketika melakukan penyisiran di lokasi kawasan hutan Rantau Bais.

Pj. Kades Rantau Bais Adrizam ketika di konfirmasi baru baru ini, terkait dugaan penerbitan SKT (surat keterangan tanah) dalam kawasan hutan membantah bahwa SKT tersebut terbit tahun 2024 “kami tidak ada menerbitkan SKT” dilokasi Koperasi Ikram, kecuali Jalan masuk Desa Rantau Bais “ada dua jalur” 200 meter di kiri kanan jalan. penerbitan SKT kepada masyarakat dalam upaya penertiban administrasi pertanahan agar tidak terjadi persengketaan antara sesama warga desa, selain itu pihak desa Rantau Bais belum ada menerbitkan SKT apa lagi dalam kawasan hutan ujar Adrizam.

Berdasarkan penelusuran dan berbagai keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir atas nama Koperasi IKRAM semula pada tahun 2001 seluas 3.200 hektar, belakangan ini di kabarkan kawasan tersebut digarap nyaris gundul akibat maraknya perambahan hutan, aktifitas pembalakan liar di lokasi HPT Rantau Bais, “hutan di gunduli di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit”. luas area Koperasi Ikram 3.200 hektar, sebahagian sekitar 1730 hektar oleh Menteri Kehutanan di jadikan Kawasan Hutan Kemasyarakatan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 11509 Tahun 2024 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (Kop.Ikram) seluas 1730 hektar Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Desa Mamugo Dahlan di konfirmasi Sabtu (07/11/2026) terkait penerbitan SKGR dalam kawasan hutan dengan Register Nomor : 38/SKGR/MMG/ 8/2021 tanggal 30-08-2021 Dahlam membenarkan bahwa SKGR tersebut di terbitkan Kepala Desa Mamugo, lokasi kawasan yang telah bersurat

tersebut sudah ada kebun sawit yang sudah ngegrek, produksi kebun sawit didaerah itu mencapai puluhan ton. Dahlan juga membenarkan bahwa informasi warganya menggarap areal Koperasi Ikram. “benar pak itu warga saya ketika itu warga membuka hutan surat di terbitkan Desa Rantau Bais saya tidak ikut campur dalam masalah itu, surat yang terbit atas nama saya semua sudah tanam, bahkan sudah ada yang panen” ujar Dahlam di sampaikan melalui rekaman suara.

Keterangan yang diperoleh awak media ini menyebutkan bahwa Pembukaan Kawasan HPT yang akan di jadikan kebun kelapa sawit di duga tanpa Izin Menteri Kehutanan, saat ini sedang di lakukan penebangan dan steking menggunakan alat berat excavator oleh kelompok bermarga Gultom cs warga Dumai bidang tanah/lahan tersebut di peroleh Gultom cs dengan ganti rugi dari ketua Koperasi Ikram beserta pengurus lainnya. luas lahan yang diganti rugi Gultom cs sekitar 400 hektar.tanpa musyawarah dengan anggota Koperasi IKRAM per hektar diinformasikan di bandrol Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) luas bidang tanah yang diganti rugi tersebut berada pada titik koordinat ; 1°54’66.57”N. 101°21’16.70”E. 1°54’68.40”N. 101°21’16.54”E.

Warganet minta Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan turun kelapangan menindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit dalam kawasan HPT tersebut warga juga minta Satgas PKH melakukan Penertiban berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025.

Hasil penelusuran awak media ini, Sabtu (07/11/2026) menyebutkan bahwa Kawasan HP Rantau Bais yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit di sebut sebut mengatas namakan Koperasi Rantau Bais Sejati (KOPRABAS) Lokasi Jalan Simpang PT Desa Rantau Bais luas kebun sawit atas nama KOPRABAS di sinyalir terdiri dari 4 Avdeling dan sudah berproduksi.

Pj. Kepala Desa Rantau Bais Adrizam di sebut sebut masuk dalam jajaran kepengurusan KOPRABAS ketika di konfirmasi terkait keberadaan KOPRABAS yang di duga belum mengantongi Izin Pelepasan Kawasan dari Kementerian Kehutanan RI hingga berita ini mencuat belum ada tanggapan.

“Cari cuan di Kawasan Hutan”. terbetik kabar bahwa biaya admistrasi SKGR di Kepenghuluan Rantau Bais dan Mamugo disebut sebut di bandrol Rp.1.500.000,00 per satu SKGR dengan luas lahan 2 hektar, biaya administrasi ini belum termasuk biaya administrasi di Kantor Camat Tanah Putih. untuk pengurusan administrasi SKGR dengan luas bidang tanah/lahan 2 hektar warga harus merogoh kocek Rp.2.500.000,00.(s.purba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *