Polemik SPRPT Tanah di Baturijal Hulu, Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Perubahan Sempadan dan Proses Penerbitan Surat

Uncategorized31 Dilihat

INDRAGIRI HULU – Anugrahpost.com
Penerbitan Surat Pernyataan Riwayat Penggarapan Tanah (SPRPT) atas nama Roslaini oleh Pemerintah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, pada 22 Desember 2025, menuai polemik. Dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak ahli waris almarhum Suwandi yang menilai proses penerbitannya perlu ditelusuri, terutama terkait riwayat kepemilikan tanah, perubahan nama pada batas sempadan, serta kelengkapan persyaratan administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan ini berawal dari sengketa tanah yang dikaitkan dengan harta peninggalan keluarga almarhumah Raja Maimunah. Setelah Suwandi, yang disebut sebagai putra tertua Raja Maimunah, meninggal dunia, muncul persoalan mengenai hak atas tanah yang menurut pihak keluarga seharusnya menjadi bagian dari harta warisan bagi anak-anak almarhum.

Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mempersoalkan adanya transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Roslaini, adik almarhum Suwandi. Persoalan semakin mengemuka setelah Pemerintah Desa Baturijal Hulu menerbitkan SPRPT atas nama Roslaini pada Desember 2025.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena terdapat riwayat surat tanah sebelumnya yang disebut mencantumkan nama Suwandi sebagai salah satu pemilik tanah berbatasan atau sempadan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim masing-masing pihak atas tanah yang disengketakan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian pemerintah desa dalam memeriksa riwayat tanah sebelum menerbitkan dokumen administrasi.

Saat ditemui di kediamannya pada Jumat (16/10/2026), Edi Yusdi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Baturijal Hulu, menyampaikan bahwa dirinya baru menduduki jabatan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan surat jual beli tanah yang terbit pada 2023 atas nama Reza Fahlevi dan Tinus Zebua, yang menurut penjelasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan riwayat sempadan tanah atas nama Suwandi.

Edi mengatakan, apabila sejak awal mengetahui adanya persoalan mengenai batas tanah tersebut, dirinya mungkin akan mempertimbangkan kembali proses administrasi SPRPT yang dipersoalkan.

“Saya baru sebagai Kasipem di desa ini, dan saya tidak pernah mengetahui bahwa surat jual beli tanah di tahun 2023 atas nama Reza Fahlevi dengan Zebua itu salah satu sempadannya adalah atas nama Suwandi. Andai saya tahu akan hal ini, mungkin saya tidak akan memproses SPRPT tersebut. Namun, alangkah baiknya kita temui Pak Kades untuk membicarakan permasalahan ini,” ujar Edi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan riwayat dokumen dan batas tanah menjadi hal penting yang perlu diperjelas. Meski demikian, pengakuan bahwa dirinya baru menjabat tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan surat tersebut.

Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang mendasari penerbitan SPRPT, termasuk surat tanah terdahulu, riwayat transaksi, dokumen hibah, serta keterangan para pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaidi, memberikan penjelasan mengenai proses administrasi penerbitan surat tanah di desanya.

Menurut Junaidi, pemerintah desa pada prinsipnya memproses permohonan surat tanah setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap batas atau sempadan tanah. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa menjalankan tugas administrasi berdasarkan persyaratan yang disampaikan pemohon.

“Jadi begini, Pak, kalau kami di desa ini, ketika ada yang mau bertransaksi atau katakanlah mau meminta pembuatan surat tanah, setelah tanah diukur dan sempadan tidak ada bermasalah, maka tugas kami hanya membuat administrasinya saja. Tidak mungkin kami telusuri masing-masing sempadannya. Ketika sudah tidak ada masalah dengan sempadan, maka tidak ada alasan kami untuk tidak menandatangani surat tersebut,” ujar Junaidi.

Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Rahman, kuasa hukum pihak ahli waris almarhum Suwandi. Ia menilai persoalan utama bukan sekadar prosedur pengukuran tanah, melainkan adanya perbedaan nama yang tercantum dalam riwayat dokumen pada waktu berbeda.

Rahman mengungkapkan bahwa dalam surat tanah yang berkaitan dengan Tinus Zebua, nama Suwandi disebut tercantum sebagai salah satu pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut. Menurutnya, keadaan itu perlu dicocokkan dengan dokumen yang kemudian diterbitkan atas nama Roslaini.

“Di surat yang Bapak keluarkan dan Bapak tandatangani atas nama Zebua memang itu tidak ada masalah. Surat Zebua bersempadan dengan Suwandi itu benar dan tidak ada masalah. Yang menjadi masalah sekarang adalah, kenapa di tahun 2021 sempadannya Zebua itu Suwandi, lalu di tahun 2023 dikeluarkan lagi atas nama Roslaini?” kata Rahman.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan pihak ahli waris. Mereka meminta agar riwayat surat tanah diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah dokumen-dokumen yang terbit pada tahun berbeda merujuk pada objek yang sama atau memiliki perbedaan dalam hal batas, luas, dan penguasaan tanah.

Kebenaran mengenai perubahan nama sempadan tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen asli dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum, Junaidi menjelaskan bahwa Roslaini merupakan anak dari Raja Maimunah dan pernah mengajukan permohonan pembuatan surat hibah kepada pemerintah desa.

Menurut Junaidi, pemerintah desa memproses permohonan tersebut setelah menerima pengajuan dari yang bersangkutan. Ia juga menjelaskan bahwa konsep surat sempat dikembalikan kepada pemohon.

“Roslaini ini adalah anak ibuk dari Raja Maimunah. Roslaini meminta kepada kami untuk mengeluarkan surat hibah. Tentu tidak ada alasan dari kami untuk menolaknya. Setelah surat hibah selesai dikonsep, surat itu dikembalikan kepada kami. Soal urusan sempadan itu urusan belakangan,” ujar Junaidi.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai tahapan pemeriksaan batas tanah sebelum surat ditandatangani.

Rahman menegaskan bahwa dalam proses administrasi yang dijelaskan kepala desa, pemeriksaan sempadan seharusnya menjadi bagian penting sebelum dokumen disahkan. Ia kemudian mempersoalkan tidak adanya tanda tangan Tinus Zebua pada dokumen atas nama Roslaini yang menjadi objek keberatan mereka.

“Di surat yang Bapak keluarkan atas nama Roslaini, Tinus Zebua tidak mau menandatanganinya. Sebab, ia tahu kalau sempadan tanahnya itu berbatasan dengan Suwandi, bukan Roslaini,” tegas Rahman.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen asli serta klarifikasi langsung dari Tinus Zebua.

Dalam sengketa pertanahan, perbedaan nama pada batas tanah dan ketiadaan tanda tangan pihak yang berbatasan dapat menjadi persoalan penting untuk diperiksa. Namun, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu surat cacat administrasi atau tidak sah. Penilaiannya bergantung pada jenis dokumen, persyaratan yang berlaku, riwayat penguasaan tanah, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Dalam pembahasan yang sama, Edi Yusdi turut memberikan penjelasan mengenai informasi yang diterima pemerintah desa dari Roslaini terkait tidak adanya tanda tangan Tinus Zebua.

Menurut Edi, pihak Roslaini menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menemui Tinus Zebua. Ia menyebut pemohon ketika itu meyakinkan pemerintah desa bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Tapi cerita yang kami terima dari Ibu Roslaini, beliau mengatakan atau berdalih bahwa mereka tidak bisa menemui Zebua. Oleh sebab itulah Zebua tidak ada tanda tangannya di situ. Namun, Ibu Roslaini meyakinkan kepada kami bahwa dia akan bertanggung jawab,” kata Edi.

Penjelasan itu kemudian dibantah oleh Rahman. Ia mempertanyakan mengapa dokumen tetap diproses apabila tanda tangan pihak yang berbatasan belum diperoleh dan masih terdapat persoalan mengenai riwayat tanah.

Menurut Rahman, tidak adanya tanda tangan Tinus Zebua harus diperiksa berdasarkan keadaan sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan keterangan pemohon. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki surat pernyataan dari Tinus Zebua yang, menurut klaim kuasa hukum, menerangkan bahwa batas tanah yang dimaksud berbatasan dengan Suwandi, bukan dengan Raja Maimunah ataupun Roslaini.

“Kita kembali lagi seperti yang dijelaskan Pak Kades tadi. Tadi Pak Kades menyebutkan, setelah dibuatkan konsep surat, surat itu dikembalikan dulu kepada orangnya, Roslaini, untuk mencari sempadannya dan meminta masing-masing tanda tangan terkait kebenaran batas tanahnya. Setelah semuanya jelas dan tidak ada masalah dengan sempadan, barulah terakhir Pak Kades menandatanganinya,” ujar Rahman.

Ia melanjutkan, “Namun faktanya di sini Zebua belum menandatangani. Mungkin waktu itu Zebua bukan tidak mau menandatangani surat tersebut, bisa jadi Zebua tahu bahwa sempadannya atas nama Suwandi. Bahkan, kami memiliki surat pernyataan dari Tinus Zebua bahwa sempadannya itu atas nama Suwandi, bukan Raja Maimunah atau Roslaini.”

Surat pernyataan yang disebutkan Rahman menjadi salah satu dokumen yang dinilai penting oleh pihak ahli waris. Dokumen tersebut perlu diperiksa keaslian, tanggal pembuatan, isi pernyataan, serta keterkaitannya dengan objek tanah yang disengketakan.

Keterangan Tinus Zebua secara langsung juga diperlukan untuk memastikan alasan tidak adanya tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan, sekaligus memperjelas riwayat batas tanah dari sudut pandang pihak yang berbatasan.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa Iwan, yang disebut sebagai paman Winda, anak almarhum Suwandi, telah lebih dahulu mengingatkan aparat Pemerintah Desa Baturijal Hulu agar tidak menandatangani surat atas nama Roslaini.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, peringatan tersebut disampaikan karena tanah yang dimaksud masih dipersoalkan oleh pihak keluarga dan dinilai berkaitan dengan sengketa warisan.

Apabila peringatan itu benar telah disampaikan sebelum dokumen diterbitkan, hal tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran kronologi. Pemeriksaan dapat mencakup kapan peringatan disampaikan, kepada siapa surat atau pemberitahuan diberikan, apakah terdapat bukti tertulis, serta bagaimana pemerintah desa menindaklanjutinya.

Meski demikian, adanya keberatan atau pemberitahuan mengenai sengketa tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen. Status dan akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan bukti, prosedur administrasi yang berlaku, serta keputusan pejabat atau lembaga yang berwenang.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam persoalan ini adalah keterangan mengenai dugaan adanya desakan dari mantan Camat Peranap dalam proses penerbitan surat.

Dalam pembicaraan dengan awak media, baik kepala desa maupun Kasi Pemerintahan disebut mengakui adanya tekanan atau desakan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut. Keterangan ini perlu didalami untuk memastikan bentuk desakan yang dimaksud, kapan terjadi, siapa yang menyampaikannya, serta apakah benar memengaruhi keputusan pemerintah desa.

Apabila terdapat intervensi dari pihak tertentu, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui keterangan langsung pihak yang disebut, disertai dokumen atau bukti pendukung yang relevan.

Polemik SPRPT tertanggal 22 Desember 2025 ini memperlihatkan pentingnya penelusuran riwayat dokumen dalam sengketa tanah keluarga. Perbedaan keterangan mengenai batas tanah, ketiadaan tanda tangan pihak yang berbatasan, serta klaim mengenai riwayat warisan menjadi sejumlah persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penerbitan surat tersebut karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara riwayat dokumen terdahulu dan dokumen yang terbit kemudian. Sementara itu, kepala desa menjelaskan bahwa pemerintah desa menjalankan proses administrasi berdasarkan permohonan dan pemeriksaan batas tanah.

Kedua keterangan tersebut perlu diuji dengan melihat dokumen secara utuh, bukan hanya berdasarkan penjelasan lisan. Pemeriksaan idealnya mencakup dokumen yang terbit pada 2021 dan 2023, surat hibah yang dikaitkan dengan Roslaini, SPRPT tertanggal 22 Desember 2025, surat pernyataan Tinus Zebua, serta bukti-bukti lain mengenai riwayat penguasaan tanah dan hubungan kewarisan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pihak terkait dapat meminta pemeriksaan kepada instansi yang berwenang sesuai kewenangannya. Apabila sengketa menyangkut hak waris atau kepemilikan, penentuan hak para pihak juga perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Hingga berita ini disusun, pokok persoalan yang mengemuka masih berupa perbedaan keterangan antara pihak pemerintah desa dan kuasa hukum ahli waris. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SPRPT tersebut secara hukum telah terbukti cacat administrasi atau bahwa pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Baturijal Hulu, mantan Camat Peranap, Roslaini, Tinus Zebua, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut. Klarifikasi mereka penting untuk memastikan persoalan ini diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *