Roder Nababan : Minta Bupati Tapteng Tolak Pengurusan Izin Budi Daya Perkebunan PT FIA

Uncategorized216 Dilihat

Pandan, – Anugrahpost.com– Roder Nababan, SH sayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan PT FIA terhadap pengklaiman lahan milik Almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar di Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 1.850 H dan saya minta Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu agar benar-benar pro rakyat dan bukan pro dengan Oligarki,” demikian dikatakan Roder Nababan kepada Wartawan pada Rabu (30/9/2026) di Pandan.

Katanya menambahkan, ” saya geram melihat sikap Pemkab Tapteng, masa hingga kini persoalan tanah Almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar belum ada solusi, kok malah ada cara-cara ala PKI dilakukan Pemkab Tapteng dengan akan melakukan pertemuan gelap di Kantor Dinas Perizinan Tapteng tepat pada hari peringatan G-30 S/PKI, dengan tidak mengikutkan pemilik tanah atau ahli waris seperti Rahmad Siregar tidak diundang dalam pertemuan yang akan dilakukan, itu”, ungkapnya.

Tambah praktisi hukum itu,” berdasarkan isi surat undangan nomor: 957/DPMPPTSP/IX/2026 tentang surat permohonan kesimpulan/keputusan atas hasil pendataan terhadap masyarakat Desa Lumut Maju untuk mengetahui kebenaran atas alas hak tanah atau surat keterangan tanah diatas areal izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1.850 Ha yang diklaim milik PT FIA”.

“Acara rapat antara Pemkab Tapteng dengan PT FIA itu dilaksanakan hari ini pada 30 September 2026 tepatnya hari peringatan G-30/S PKI, ini bagaikan ala PKI yang dilakukan Pemkab Tapteng melakukan. Pertemuan sepihak dengan tidak mengundang ahli waris lahan milik Sutan Maragampo Siregar dan walau rapat itu tidak terlaksana,” tukasnya.

ia menambahkan, ” dasar apa Pemkab Tapteng memberikan Izin Budi Daya Perkebunan (IBDP) diatas lahan Almarhum Maragampo Siregar untuk pengurusan syarat-syarat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT FIA, dan sepatutnya Bupati Tapteng harus pelajari terlebih dahulu tentang keberadaan PT FIA dan bukan harus berpihak kepada pengusaha Oligarki,” cetusnya.

Berdasarkan surat keterangan tahun 1962 serta dibuktikan dengan Peta JANTOP (Jawatan Tofografi Angkatan Darat) tahun 1977 yang dikeluarkan atas permintaan Ali Umar Siregar anak dari Alm Sutan Mulia Maragampo Siregar pada 4 November 1996 dan surat yang ditandatangani 3 kepala Desa dan berdasarkan JANTOP seluas 1.850 Ha,” ungkap Roder.

Berdasarkan keterangan dari ahli waris Alm.Sutan Mulia Maragampo, yakni.Rahman Siregar selaku cucu, benar ada menjual lahan seluas 122 H kepada PT.FIA 2005 dan bukan 1850 H, seperti yang di klaim PT FIA selama ini,” terang Roder.

Seyogianya Pemkab Tapteng bukan bertindak seolah-olah menjadi humas PT FIA dengan turun melakukan pendataan terhadap masyarakat Desa Lumut Maju, dan kita menduga Bupati Tapteng di bodohi PT.FIA atau memang bodoh atau berpura-pura bodoh,” tukas pengacara kondang itu.

Sembari menyebutkan,” bahwa PT FIA telah melakukan ganti rugi rekayasa jual beli tanah kepada masyarakat sebanyak 133 jilid berkas SPHGR pada tahun 2004, yang mana tanah tersebut adalah milik Alm Sutan Mulia Maragampo Siregar dan jual beli itu tidak satupun diketahui oleh ahli waris,” tuturnya.

Pesan saya, “Bupati Tapteng jangan mau melibatkan diri dan terlalu memaksakan diri menerbitkan Izin Budi Daya Perkebunan di lahan milik Alm.Sutan Mulia Maragampo Siregar, karena itu kita minta agar Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menolak pengurusan Izin Budi Daya Perkebunan PT FIA diatas lahan Almarhum Sutan Mulia Maragampo Siregar,” tegas Roder.

Sementara menurut keterangan mantan Camat Suka Bangun periode 2012-2015, Sudieli Hulu menyebutkan,” berdasar kan surat Izin Budi Daya Perkebunan (IBDP) PT Fajar Indah Anindya yang dikeluarkan Bupati Tapteng, Drs.Tuani Lumbantobing tahun 2005 adalah di Kecamatan Sibabangun terletak di Desa Pulau Pakat II dan Desa Parjalihotan Kecamatan Pinang Sori dan tidak ada di lingkungan XI Sihabolasan dan Lingkungan X Dano Suhat Kelurahan Lumut Kecamatan Sibabangun sebelum pemekaran,” terangnya.

Jadi saya tegaskan,” PT FIA tidak ada memiliki IBDP di Desa Lumut Maju Kecamatan Lumut setelah pemekaran sekarang ini, karena saya tau persis PT FIA memiliki Izin Budi Daya Perkebunan di Desa Pulau Pakat II dan Desa Parjalihotan,” ungkapnya.

Soal tanah yang di Desa Lumut Maju saat ini pemiliknya adalah Alm.Sutan Mulia Maragampo Siregar yang walih warinya adalah Rahmad Siregar,” tegas Sudieli Hulu.

Sedangkan mantan Kepala Desa Lumut Maju Periode 2010-2021, Atalisi Lahagu yang diminta tanggapannya menyebutkan,” tanah yang diklaim PT FIA adalah tanah Rahmad Siregar selaku ahli waris Alm.Sutan Mulia Maragampo Siregar seluas 1.850 H dan disana tidak ada milik PT FIA, tapi benar ada Rahman Siregar menjual tanah seluas 122 Ha kepada PI FIA yang surat jual belinya secara pertinggal ada arsip Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi di pemerintah Desa Lumut Maju saat saya menjabat Kepala Desa,” tutup Atalisi Lahagu.(CS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *