Tanggul Pengaman Kebun Dibangun di Areal HPT, Siapa yang Memberi Izin?

Uncategorized118 Dilihat

Photo : Tim Infestigasi Media bersama Tim Kasi Penindakan UPT, KPH Tahura dan di dampingi Polhut 

Riau – Anugrahpost.com – Pembangunan tanggul pengaman perkebunan sawit yang diperkirakan setinggi sekitar 5 meter di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Tanggul tersebut disebut dibangun untuk melindungi kebun kelapa sawit dari banjir. Namun, apabila pembangunan berlangsung di dalam kawasan hutan, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Keberadaan tanggul juga perlu dilihat dari sisi lingkungan. Struktur tanah dalam skala besar dapat berpotensi memengaruhi drainase, aliran permukaan dan pola tata air apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan kondisi hidrologis kawasan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan areal perkebunan tersebut merupakan kawasan yang sebelumnya dikuasai atau dikelola Hansen William dan setelah yang bersangkutan meninggal dunia disebut berada dalam pengelolaan Sdr. Benny.

Namun klaim sebagai penerus pengelolaan maupun ahli waris tidak serta-merta menjawab persoalan status kawasan. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Hansen William memiliki hak atas tanah yang sah dan dapat diwariskan pada areal tersebut, atau hanya memiliki penguasaan fisik terhadap kawasan hutan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan setelah pengelolaan beralih.

Termasuk pembangunan tanggul.

Sebab, pembangunan tanggul merupakan kegiatan fisik yang membutuhkan pembuktian mengenai siapa pemrakarsa, siapa pelaksana, dari mana sumber pembiayaan, alat berat apa yang digunakan, serta untuk kepentingan siapa bangunan tersebut dibuat.

Apabila tanggul tersebut dibangun untuk melindungi perkebunan sawit, maka keberadaannya juga dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai pola pengelolaan aktual terhadap areal tersebut.

Terlebih, terdapat informasi bahwa sebagian lahan disebut telah dibagi kepada anggota keluarga dengan luasan sekitar 2 hektare per orang. Pembagian tersebut perlu diverifikasi apakah benar merupakan pembagian hak yang sah atau hanya pembagian penguasaan secara internal.

Hal lain yang perlu dijelaskan adalah keberadaan plang penertiban yang disebut hanya menunjukkan luas sekitar 25 hektare, sementara keseluruhan areal perkebunan diperkirakan mencapai ratusan hektare

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Apakah 25 hektare merupakan keseluruhan kawasan yang terbukti melanggar? Atau hanya sebagian dari hamparan yang telah diverifikasi?

Instansi kehutanan dan pertanahan perlu membuka dasar pengukuran serta peta yang digunakan sehingga tidak terjadi perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen resmi.

Sementara itu, pembangunan tanggul juga perlu diperiksa apakah dilakukan sebelum atau sesudah tindakan penertiban.

Jika pembangunan berlangsung setelah adanya tindakan penertiban, pertanyaan hukumnya menjadi lebih serius: apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang diperbolehkan dalam mekanisme penyelesaian keterlanjuran, atau justru merupakan aktivitas baru?

Sampai berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pengelola belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar pembangunan tanggul tersebut.

Pemerintah daerah, instansi kehutanan, BPKH dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi lapangan secara terpadu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pemasangan plang, tetapi kepastian mengenai status kawasan, koordinat, luas penguasaan, legalitas perkebunan, pembangunan tanggul dan aktivitas produksi yang masih berlangsung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *