Rumah Warga Kampung Dagang di Duga Tempat  Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar, Belasan Baby Tank Ditemukan Wartawan

Uncategorized77 Dilihat

Indragiri Hulu –Anugrahpost.com-Di Sebuah rumah yang berada di Kampung Dangang, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Berdasarkan infestigasi di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), tampak puluhan wadah penampung atau baby tank yang  berisi BBM jenis solar diduga bersubsidi, Selain itu, terlihat pula satu unit mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BM 8644 TV. Apakah BM Asli Belum tahu Pada bagian badan tangki kendaraan tersebut terdapat tulisan PT WAE.

Keberadaan sejumlah penampung BBM dan kendaraan tangki di lokasi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan solar dalam jumlah besar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim wartawan bahwa lokasi tersebut selalu didatangi kendaraan yang membawa BBM yang kami duga dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah Rengat, karena waktu kedatangan pelangsir tidak terlalu lama, sebutnya

“Setiap hari mobil pelangsir dari SPBU di sekitaran di kampung dagang  lalu-lalang ke lokasi tersebut, di tanya siapa Bos nya sepengetahuan kami selalu disebutkan pelangsir bernama Rafli dan berdomisili di Kota Pekanbaru,” ujar narasumber, Sabtu (1/8/2026), kepada tim Wartawan

Narasumber juga menduga aktivitas pengumpulan solar tersebut telah berlangsung secara rutin. Namun, informasi itu masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Refli Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon,terkait gudang BBM yang berada di kampung dagang kecamatan Rengat siapa yang pemiliknya, Rafli menjawab bahwa Gudang  BBM yang berada di lokasi tersebut “Benar, Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemulah kita, Bang,” ujar Rafli singkat.

Meski demikian, dalam komunikasi tersebut belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul solar, jumlah BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, maupun legalitas dan perizinan kegiatan tersebut.

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar itu menjadi perhatian karena jaraknya disebut hanya beberapa kilometer dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat.

Apalagi, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan atau penyimpanan solar dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi serta ketersediaan energi bagi masyarakat.

Kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tanpa izin usaha.

antara lain:
– legalitas lokasi dan izin penyimpanan     BBM;
– asal-usul serta dokumen pembelian solar;
– jumlah dan kapasitas BBM yang tersimpan;
– tujuan penggunaan atau distribusi BBM;
– status kendaraan tangki yang berada di lokasi;
– dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU;
– serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan usaha hilir migas.

Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada polres Indragiri Hulu lewat sambungan telpon,terkait adanya temuan lokasi Penimbunan Bahan Bagar Minyak ( BBM)yang berlokasi di kampung dagang Kecamatan rengat Indragiri hulu, namun sampai berita ini di langsir bum mendapatkan keterangan dari pihak Polres Inhu

Waga Meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau turun tangan untuk melakukan Penertiban penimbunan BBM yang kami duga bersubsidi, BBM bersubsidi untuk kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan para pengusaha, sebut warga inhu. Tim media

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *