Pandan, Anugrahpost.com –23 Oktober 2026. Mendapat informasi wartawan Anugrah Post mencoba mengklarifikasi tentang diduganya Sekretaris PMD Enita Naibaho melakukan korupsi Dana Covid 2019 waktu dia didinas kesehatan Tapanuli Tengah. Namun sampai berita ini diturunkan Sekretaris PMD tidak proaktif dan tidak menganggap sepele dengan awak media.
Berita ini sangat lah viral di media Sosial yang pafa masa itu Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah yang lagi mendekam dipenjara.
Jadi besar kemungkinan bahwa Sekretaris PMD Tapanuli Tengah diduga melakukan tindak pidana Korupsi dana Covid 19.
Untuk itu kepada bapak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk dapat tegas kepada anggota-anggotanya ataupun SKPD yang melakukan tindak pidana korupsi dan juga SKPD yang tidak proaktif kepada wartawan.
Menurut UUD PERS NO.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi;
Barang siapa dengan sengaja menghalangi Tugas Wartawan akàn dikenakan hukuman penjara 2 (Dua) tahun atau didenda sebesar Rp 500.000.000. Jadi jelas bahwa Sekretaris PMD telah menghalang-halangi tugas dari pada awak media (wartawan). Dimana Tugas wartawan memberikan informasi sebenar-benarnya kepada masyarakat (Keterbukaan Publik). JOSTIN MANALU






