Pekanbaru – Anugrahpost.com -Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) menyatakan keprihatinan serius atas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang menyebut kliennya tidak mengetahui secara rinci proses pengumpulan dana operasional maupun dugaan penyerahan uang dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan, tidak boleh menghentikan pendalaman perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS), Ahmad Nasir Harahap, menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun keterkaitan dalam proses tersebut harus dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“KPK harus mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad Nasir Harahap.
GAS menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Dugaan aliran dana, pihak yang meminta, menerima, maupun menikmati keuntungan dari proses pelepasan kawasan hutan harus ditelusuri secara komprehensif hingga terang benderang.
Oleh karena itu, Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) mendesak KPK untuk:
1.Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
2.Menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
3.Menetapkan tersangka terhadap setiap pihak yang berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
4.Menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Ahmad Nasir Harahap, masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK agar tetap independen dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa intervensi.
“Jangan sampai perkara besar ini berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka KPK harus segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan pemberantasan korupsi yang benar-benar berkeadilan,” ujar Ahmad Nasir Harahap.
Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa tebang pilih.”
Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS)












