Hasil Visum Gerebekan Satpol PP Kotawaringin Barat Ditepis, Kuasa Hukum Hani Harap Jangan Ada Opini Menghakimi

Uncategorized184 Dilihat

Kotawaringin -AnugerahPost.com Gerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Kotawaringin Barat di kediaman Hani (Hamidah), BTN Arut Resident, pada Sabtu (10/7) menarik perhatian publik.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun secara resmi telah mengeluarkan hasil kesimpulan Visum et Repertum terhadap terlapor.

Kendati demikian, tes medis yang dilakukan secara kooperatif oleh Hani tiga hari pasca penggerebekan tersebut sempat menuai tanda tanya karena dilakukan tanpa pendampingan Polisi Wanita (Polwan) serta diwarnai dugaan intimidasi opini saat visum.

Menanggapi hasil medis tersebut, kuasa hukum Hani dari LS & Co. LAW OFFICE yang berkantor di Jakarta, Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., SH, angkat bicara.

Melalui pesan tertulis via WhatsApp Mathias menegaskan bahwa hasil visum forensik sama sekali tidak menemukan adanya sisa atau bekas sperma pada objek pemeriksaan.

” Fakta tersebut merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang harus dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum,” ujar Mathias, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Mathias mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pembuktian yang adil di pengadilan.

Menurutnya, dugaan perzinahan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum Indonesia, di mana hasil visum bukanlah satu-satunya penentu.

“Penilaian terhadap suatu perkara harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli, petunjuk, serta fakta sidang. Kami meminta publik tidak membangun opini yang menghakimi klien kami,” terangnya.(Miswan/bon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *