Kades Pandu Senjaya Kotawaringin Barat, Jumilan Raih Gelar Non-Litigation Peacemaker (NL.P)

Uncategorized75 Dilihat

KOTAWARINGIN BARAT : ANUGRAHPOST.COM – Kepala Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumilan, NL.P, resmi menyandang gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P), gelar kehormatan ini diperoleh setelah dirinya sukses berkontribusi mewakili Provinsi Kalimantan Tengah dalam ajang bergengsi Paralegal Justice Award.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam menegakkan keadilan di tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Tengah sebelumnya telah menyerahkan piagam penghargaan kepada Jumilan pada 7 Agustus lalu.

Penghargaan tersebut mengukuhkan perannya sebagai peserta audisi Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.

Ajang nasional ini menguji kemampuan para kepala desa dan lurah melalui seleksi administrasi ketat serta pelatihan khusus hukum Paralegal.

Gelar NL.P diberikan sebagai bentuk pengakuan negara bagi para pemimpin daerah yang dinilai cakap bertindak sebagai hakim perdamaian (Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita) di lingkungan masyarakatnya.

Kepada awak media pada hari Kamis (13/8), Jumilan, NL.P, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.

Dirinya menyampaikan bahwa status barunya berjalan beriringan dengan fasilitas keadilan yang kini ada di wilayahnya.

Desa Pandu Senjaya saat ini telah memiliki Rumah Restorative Justice, sejauh ini, permasalahan warga yang kami tangani di desa didominasi oleh penyelesaian sengketa tanah serta perselisihan hak waris.

Melalui jalur non-litigasi ini, kami bersyukur masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau,” terang Jumilan.

Keberhasilan ini melengkapi prestasi Desa Pandu Senjaya yang secara resmi telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.(Miswan/Boen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *