Kasat Reskrim Polres Siak ‘OTT Kadis Perkim Kabupaten Siak 

Uncategorized93 Dilihat

SIAK — Anugrahpost.com -Setelah menjabat Kasat Reskrimum Polres Siak AKP DR. Raja Kosmos Parmulais,SH, MH , Kembali melakukan OTT di Pemkab Siak seperti yang pernah ia lakukan saat menjabat Kasat Reskrimum Polres Rokan Hulu Lakukan OTT Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu berinisial HI (Herry).terkait anggaran  Belanja BBM/Gas dan sewa sarana mobilitas darat senilai Rp 16 miliar di tahun 2023 lalu, dari hasil penyelidikan negara rugi mencapai Rp.6.2 Milyar

Kasat Reskrim Polres Siak, dijabat AKP DR. Raja Kosmos, P. SH. MH melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG.

Dari OTT di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat 10 Juli 2026 sore WIB. penyidik mengamankan uang tunai Rp 15 juta yang diduga merupakan bagian dari uang yang diminta tersangka kepada korban,

“Dari informasi yang diterima Penyidik dari seseorang bahwa ada permintaan uang Proyek dari pihak kontraktor setelah menerima uang muka 15% akan memberikan uang pelicin kepada Kadis Perkim Siak,dengan bermodalkan informasi Polres Sial Lewat Kasatreskrim berhasil amankan Pelaku ( Kadis Perkim) dalam keterangan Kasat Reskrim Minggu 12 juli 2026

Diketahui, korban dalam perkara ini merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.17 WIB, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp.25 juta setelah dana uang muka proyek dicairkan.

Korban kemudian mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Setelah dana diterima, korban kembali dihubungi tersangka dan diminta datang ke rumah dinas untuk menyerahkan uang.

“Keterpaksaan dirasakan oleh korban saat memberikan uang tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek,” jelas AKP Raja Kosmos, Polisi kelahiran Simandolak, kabupaten Kuansing itu.

Penyidik menduga tersangka memiliki peran aktif dalam proses pencairan proyek. Selain meminta korban segera mencairkan dana, tersangka juga disebut terus memantau proses pencairan hingga memastikan uang telah diterima korban.

Sesuai informasi yang didapatkan, Tim Tipidkor Polres Siak melakukan pemantauan sejak korban berada di Bank Riau Kepri. Setelah transaksi penyerahan uang selesai dilakukan, petugas mendatangi korban di sebuah rumah makan untuk melakukan klarifikasi.

Dari keterangan korban, polisi memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp.15 juta telah diserahkan kepada tersangka.

Dalam pengakuan “Tersangka menerima saat diinterogasi oleh penyidik korban menunjukan uang sebesar Rp.15 juta rupiah kepada petugas,” ungkap Raja Kosmos.dalam keterangan persnya

Selain uang Rp.15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp.50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif, JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Minggu (12/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Siak memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk menelusuri aliran dana maupun dugaan praktik serupa dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah terhadap rekanan pemerintah. Kasatreskrim AKP Raja Kosmos, pernah juga pimpin pengusutan dan penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu saat ia Jabatan Kasatreskrim polres Rohul, kini ia menegaskan akan menangani perkara di Siak tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” TIm Liputan Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *