Menelisik Kenaikan Tarif Retribusi Angkutan Barang Dari Tahun ke Tahun Tak Mencapai Target Kinerja Dishub Dumai Saatnya Dievaluasi

Uncategorized45 Dilihat

Penulis S.Purba: Wartawan/Penasihat PWI Dumai

Dumai, AnughrahPost.com. Dinas Perhubungan Kota Dumai selaku pengelola retribusi angkutan barang. berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dishub Dumai telah merealisasikan kenaikan Tarif Angkutan Barang yang disahkan pada awal tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 35 %. Kenaikan tariff ini memantik Netizen untuk mencari tau. “Konon katanya retribusi angkutan barang dari tahun ketahun mengalami kenaikan”. Namun pada kenyataanya, tidak sesuai yang diharapkan banyak pihak, belum mencapai target, “realisasi tetap saja dibawah target” demikian informasi ini dibagikan warganet Rabu (23/09/2026).

Berdasarkan data yang dirangkum bahwa “Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor terminal/barang Kota Dumai Tahun 2025 sebesar Rp.36.000. 000.000 (tiga puluh enam miliar rupiah) Namun realisasi tercatat sebesar Rp.28.673 584.000. dibandingkan dengan tahun 2024 disebut sebut meningkat dari target 2024 sebesar Rp.35.000.000.000 dengan realisasi Rp.26.561.220.798”. Target retribusi angkutan barang tahun 2026 Rp.36.000.000.000, sama dengan target tahun 2025. Realisasi tahun ini belum diketahui. Padahal kenaikan tariff angkutan barang sudah berlaku sejak 1 Mei 2024. lagi lagi realisasi dibawah target ada apa dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Dengan realisasi yang belum mencapai target tersebut, tampaknya Dinas Perhubungan Dumai tak habis akal, Aksi pasang jaring pun dilakukan dengan istilah “Pukat Harimau”. dengan mendirikan Pos Pos Retribusi disudut sudut kota. Yakni 1. UPT Terminal Barang Bagan Besar 2.Pos. Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur perbatasan antara Dumai-Bengkalis. 3. Pos Retribusi Simpang PT. Wilmar Pelintung Medang Kampai. 4. Pos Retribusi Bukit Timah. dan 5. Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat. boleh dibilang “ikan besar kecil, semua terjaring” (Angkutan barang ukuran kecil, dan truk Over Dimension Over Loading atau ODOL Red) tak luput dari petugas lapangan.”Setiap sopir truk wajib turun bayar retribusi pada Pos retribusi”. Fenomena dilapangan Rabu (22/09/2026) sejumlah truk angkutan barang, sopir terpantau tidak turun dari kenderaan petugas retribusi yang menjemput.

Kenaikan tariff sebesar 35% sejak 1 Mei 2024 semestinya bisa melewati target, Namun tidak terealisai, bisa jadi ada kebocoran dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. “Dengan keberadaan dan jumlah Pos yang didirikan Dishub Dumai tidak ada celah para sopir truk untuk lolos dari pungutan retribusi”, kebocoran bisa saja terjadi bila ada oknum petugas yang bermain”.

Inspektorat Pemko Dumai perlu turun tangan melakukan efaluasi secara menyeluruh, pada pos pos retribusi, termasuk pejabat yang bertanggung jawab yaitu Kepala Dinas Perhubungan. Kepala UPT Terminal Barang dan kepala unit POS pemungutan retribusi. Sebab peristiwa Kebocoran/Korupsi retribusi angkutan barang dilingkungan Dinas Perhubungan Dumai pernah terjadi pada tahun 2013-2014 dengan melibatkan Kadishub Dumai dan Kepala UPT Terminal Barang beserta staf Dishub Dumai konsekwensinya pejabat tersebut masuk penjara karena korupsi. Pertanyaannya akan kah peristiwa korupasi retribusi angkutan barang yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai bakal terulang, alhualambisawab.

“Retribusi angkutan barang yang dikelola Dishub Dumai merupakan primadona meningkatkan PAD”. Bahwa untuk mengantisipasi kebocoran Pengawasan perlu diperketat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan peranan Jurnalis sangat penting untuk melakukan sosial kontrol, mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi sebagai mana diatur dalam “UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999”.Celoteh warganet saat bincang bincang dengan wartawan media ini dilapangan Senin (21/09/2026)

Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun Tim awak media ini, bahwa besaran retribusi angkutan barang yang dikenakan terhadap truk barang dan truk tangki CPO pada Maret 2025 dengan sumbu 1.2.2 dikenakan tariff retribusi sebesar Rp.75.000/truk. dibayar secara mandiri. Kemudian penelusuran pada Minggu ke 3 September 2026 pungutan retribusi angkutan barang dengan sumbu 1.2.2 sebesar Rp.75.00/truk. Juga dibayar secara mandiri besaran tariff tersebut setelah adanya kenaikan sebesar 35%, berlaku sejak 1 Mei 2024 ujar salah seorang supir truk tangki CPO ketika ditemui awak media ini Minggu (20/09/2026).seraya memperlihatkan karcis retribusi Dishub Dumai.

Belum lama ini. Tim awak media ini melakukan penelusuran di dua lokasi pintu masuk terkait jumlah truk barang,truk tangki CPO,truk ODOL yang masuk

ke kawasan Industri Lubuk Gaung diperkirakan dalam 24 Jam mencapai 1500 unit ,kemudian truk barang dan truk tangki CPO dan ODOL yang masuk ke Kawasan Industri Dumai (Wilmar group) Pelintung Medang Kampai di informasikan mencapai 1000 unit per 24 Jam tidak termasuk truk muatan CPO yang keluar dari KID, kemudian truk barang dan truk CPO yang masuk ke Kawasan Pelabuhan Umum Dumai diperkirakan mencapai ratusan unit per 24 Jam.Estimasi perhitungan secara kasar per 24 jam secara keseluruhan di informasikan berjumlah sekitar 2.800 unit. truk (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *