Pj. Kades Rantau Bais Bantah Terbitkan SKT. Kades Mamugo Akui Menerbitkan SKGR Akui Warga Menggarap Lahan Koperasi Ikram

Uncategorized62 Dilihat
Rantau Bais Tanah Putih, Anugrahpost.com. Terkait dugaan konflik pertanahan belakangan ini disinyalir memanas. konflik terjadi antara warga desa Rantau Bais dengan warga Desa Mamugo. Warga desa saling klaim. adalah kawasn hutan produksi terbatas (HPT). di picu beredarnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di terbitkan Kepala Desa Mamugo Kecamatan Tanah Putih di duga kuat bahwa SKGR yang diterbitkan itu berada di Desa Rantau Bais. di temukan warga ketika melakukan penyisiran di lokasi kawasan hutan Rantau Bais.

Pj. Kades Rantau Bais Adrizam ketika di konfirmasi baru baru ini, terkait dugaan penerbitan SKT (surat keterangan tanah) dalam kawasan hutan adrizam membantah bahwa SKT tersebut terbit tahun 2024 “kami tidak ada menerbitkan SKT” di lokasi Koperasi Ikram, kecuali Jalan masuk Desa Rantau Bais “ada dua jalur” 200 meter di kiri kanan jalan. penerbitan SKT kepada masyarakat dalam upaya penertiban administrasi pertanahan agar tidak terjadi persengketaan antara sesama warga desa, ujar Adrizam.

Berdasarkan penelusuran dan berbagai keterangan yang di rangkum awak media ini menyebutkan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir atas nama Koperasi IKRAM pada tahun 2001 seluas 3.200 hektar, belakangan ini di kabarkan kawasan tersebut di garap warga nyaris gundul akibat maraknya perambukaan hutan tanpa pengawasan pihak UPT KPH Dumai Rohil “hutan di gunduli di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit”.

Luas areal Koperasi Ikram 3.200 hektar, sebahagian sekitar 1730 hektar oleh Menteri Kehutanan di jadikan Kawasan Hutan Kemasyarakatan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 11509 Tahun 2024 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (Kop.Ikram) seluas 1730 hektar Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Desa Mamugo Dahlan di konfirmasi Minggu (08/11/2026) terkait penerbitan SKGR dengan Register Nomor : 38/SKGR/MMG/8/2021 tanggal 30-08-2021 Dahlam membenarkan bahwa SKGR tersebut di terbitkan Kepala Desa Mamugo, yang sudah ada kebun sawit bahkan sudah ngegrek, produksi kebun sawit dari kawasan tersebut mencapai puluhan ton. Dahlan juga membenarkan bahwa informasi warga Mamugo menggarap areal Koperasi Ikram. “benar pak itu

warga saya’, ketika itu warga membuka hutan, tapi surat tanah di terbitkan Desa Rantau Bais saya tidak ikut campur dalam masalah itu, “surat yang terbit atas nama saya” semua yang sudah ada tanaman sawit, bahkan sudah ada yang panen” ujar Dahlam dalam rekaman suara.

Keterangan yang di peroleh awak media ini menyebutkan bahwa Pembukaan Kawasan HPT yang di jadikan kebun kelapa sawit, saat ini sedang di lakukan penebangan dan steking dengan menggunakan alat berat excapator oleh kelompok bermarga Gultom cs warga Dumai bidang tanah/lahan tersebut di peroleh Gultom cs dengan ganti rugi dari ketua Koperasi Ikram beserta pengurus lainnya. luas lahan yang diganti rugi Gultom cs sekitar 400 hektar.penjualan lahan HPT tanpa musyawarah dengan anggota Koperasi IKRAM per hektar di informasikan di bandrol Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) luas bidang tanah yang diganti rugi tersebut berada pada titik kordinat ; 1°54’66.57”N. 101°21’16.70”E. 1°54’68.40”N. 101°21’16.54”E.

Selain Gultom cs. Kepemilikan lahan dalam kawasan HPT Kepenghuluan Rantau Bais disebut sebut Sebayang memiliki luas lahan puluhan hektar, dan sudah di tanami sawit, bahkan sudah berproduksi, lahan Sebayang tersebut disinyalir dibeli dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) mantan pejabat di Rokan Hilir.

Warganet minta Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan turun kelapangan menindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit. penegakan hukum “tajam keatas tumpul kebawah” sebab warga memiliki kebun yang luasnya 2 hektar, sementara oknum pejabat memiliki puluhan bahkan ratusan hektar. warga juga minta Satgas PKH melakukan Peneritban berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025.

Hasil penelusuran awak media ini, Sabtu (07/11/2026) bahwa kawasan hutan yang di alih fungsikan. Kawasan HP Rantau Bais berlokasi di Jalan. Simpang PT Rantau Bais juga menjadi sasaran di alih fungsikan, menjadi kebun kelapa sawit di sebut sebut mengatas namakan Koperasi Rantau Bais Sejati (KOPRABAS) luas lahan terdiri dari 4 Avdeling telah berproduksi. Alih fungsi kawasan hutan dikabarkan KOPRABAS berkolaborasi dengan pengusaha Johanes.

Bahwa untuk mencari tau kebenaran informasi terkait kolaborasi KOPRABAS dengan Johanes. Pj. Kepala Desa Rantau Bais Adrizam di sebut sebut masuk dalam jajaran kepengurusan KOPRABAS ketika di upayakan konfirmasi terkait keberadaan dan aktivitas KOPRABAS yang di duga belum mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI hingga berita ini mencuat belum ada tanggapan.

“Cari cuan di Kawasan Hutan”. terbetik kabar bahwa biaya admistrasi SKGR di Kepenghuluan Rantau Bais di sebut sebut di bandrol Rp.1.500.000,00 per satu SKGR dengan luas lahan 2 hektar, biaya administrasi ini belum termasuk biaya administrasi di Kantor Camat Tanah Putih. untuk pengurusan administrasi SKGR dengan luas bidang tanah/lahan 2 hektar warga harus merogoh kocek Rp.2.500.000,00.(s.purba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *