Sengketa Tanah RT-08 Perpat Pelintung Memanas Warga Abaikan Undangan Lurah Berujung Kepengadilan

Uncategorized52 Dilihat

Dumai. Anugranpost.com. Sengketa tanah Jl.Perpat RT-08 Kelurahan Pelintung Medang Kampai antara ahli waris Alm. Azhar Basir Bin Basar dengan Budi bin Tugimin dkk. tampaknya kian memanas pasalnya warga abaikan Undangan mediasi Lurah Pelintung Zamhuri Nomor : 300/TRANTIB-PLT/86 tanggal 15 Oktober 2026.

Dalam Undangan tersebut. Para pihak diminta hadir Senin (19/10/2026) pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Kelurahan Pelintung di Informasikan Mediasi tersebut terkait sengketa atas sebidang tanah/lahan seluas ±30 hektar yang di klaim ahli waris Alm. Azhar Bin Basar dikuasakan kepada Advokat Sihar HP Sihite S.H. Namun setelah ditunggu selama 1 (satu) jam warga yang terdaftar dalam Undangan tersebut tidak datang memenuhi undangan dimaksud.

Sihar HP. Sihite. S.H. ketika dihubungi Selasa (20/10/2026) terkait ketidak hadiran warga atas undangan mediasi Lurah Pelintung mengatakan sangat kecewa atas ketika hadiran Warga saat mediasi yang difasilitasi Lurah Pelintung di Balai Kelurahan. Sebagai Advokat, mereka tidak hadir. “kami tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai melalui Pengadilan Elektronik (e_court)”. ujarnya.

Warganet yang mengikuti mediasi di kantor Lurah Pelintung menyebutkan bahwa mediasi yang di fasilitasi Lurah Pelintung gagal “warga yang di undang tidak satupun hadir”, pantauan diruang mediasi hadir Sugiri ketua RT- 08 Perpat Pelintung, Babinsa Pelintung Sertu Nizham dan Babinkamtibmas Pelintung. Aiptu R.Sibarani namun setelah ditunggu selama “1 jam warga RT-08 yang diundang tidak datang”. mediasi gagal ujar netizen.

Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa mediasi yang di fasilitasi Lurah Pelintung untuk yang kali kedua, pertama antara ahli waris Eka Wijaya anak Alm. Azhar Bin Basar. dengan Budi ahli waris Alm Tugimin. Pada Senin (24/08/2026) bertempat di rung kerja Lurah Pelintung karena para pihak tidak lengkap maka diupayakan Advokat Sihar HP. selaku kuasa hukum ahli waris Alm. Bin Basar memohon ke Lurah Pelintung untuk mediasi berikutnya dengan menghadirkan warga yang menduduki tanah/lahan yang diklaim ahli waris Eka Wijaya.

Bidang tanah/lahan yang bakal digugat Advokat Sihar HP Sihite S.H. ke Pengadilan sekitar ± 30 hektar terletak di Jl.Perpat RT-08 Kelurahan Pelintung alas hak yang dimiliki ahli waris Alm.Azhar Bin Basar surat “Tebas Tebang Tahun 1974,”

Menurut Sihar, dalam upaya penyelesaian bidang tanah/lahan yang diklaim klien kami. Ahli waris Eka Wijaya secara persuasive langsung kerumah Budi ahli waris Alm.Tugimin beralamat Jl. Perpat RT-08 Kelurahan Pelintung, ketika itu Budi bersikukuh bahwa surat tanah peninggalan Alm. Tugimin terbit 1974, seraya memperlihatkan dan mempersilahkan untuk di foto alas hak atas nama Tugimin “saya (Budi red) lahir tahun 1977 bagaimana saya mau menjelaskannya” kata Budi mengelak disaksikan ketua RT 08. (S.Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *