Dumai -AnugrahPost.com. Surat Edaran (SE) PT. Agrinas Palma Nusantatara (Persero) Nomor:033/SE-DKB/ APN /VI/2026 Tgl 8 Juni 2026 tentang Penghentian Sementara Seluruh SPK /KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya masih saja ada perusahaan KSO mitra PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) yang mendapat penugasan untuk memasuki area perkebunan kelapa sawit di Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis sitaan Satgas PKH berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Bahwa penugasan sementara untuk menguasai lahan dan pemanenan TBS menimbulkan kebingungan ditengah tengan masyarakat petani pekebun sawit. ada apa dengan PT. Agrinas Palma Nusantara padahal “sudah ada surat edaran untuk penghentian sementara SPK/KSO”.ditetapkan di Jakarta 8 Juni 2026 tertanda Novil Anoverta selaku DIrektur Kepatuhan dan Keberlanjutan turut mengetahui Wakil Direktur Utama APN celoteh warga petani dalam pertemuan yang digelar di rumah mantan Kades Tanjung Leban Selasa 28 Juli 2026.
Bahwa SE PT. Agrinas Palma Nusantara Nomor : 033 /SE-DKB/APN/VI/ 2026 tersebut berbunyi “dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, meningkatkan efektifitas pengendalian internal, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang Undangan dan kebijakan perusahaan, serta memitigasi resiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan, diperlukan langkah penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kerja sama Operasional (KSO), maupun dalam bentuk kerja sama operasional lainnya yang diterbitkan ditingkat regional, wilayah, kebun unit usaha, maupun unit perusahaan”.

Beredarnya SE. PT. Agrinas Palma Nusantar tersebut masyarakat petani sawit memperdebatkannya terhadap KSO mitranya PT. Agrinas Palma Nusantara tentang penugasan sementara kepada PT. Pratama Kencana Utama yang diduga bertentangan dengan SE PT. Agrinas Palma Nusantara terungkap Selasa (28/07/2026) ketika diadakan pertemuan dirumah H. Atim mantan Kepala Desa Tanjung Leban. KSO yang diterbitkan PT. Agrinas Palma Nusantara melalui nomor: 28/ASR/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 atas nama PT. Pratama Kencana Utama Dumai. Namun oleh pihak KSO mengatakan bahwa SE PT. Agrinas Palma Nusantara.”berlaku untuk lokal” bukan untuk Pusat.” surat penugasan sementara yang diberikan kepada PT. Pratama Kencana Utama dari APN Jakarta itu legal dan berlaku.
Masyarakat petani Tani Tanjung Leban karena jawapan yang disampaikan KSO membingungkan seolah olah “ada Negara dalam Negara”. petani pekebun sawit akan menyurati Kementerian Pertahanan RI selaku ketua pengarah Satgas PKH dan kantor Pusat PT. Agrinas Nusantara Palma (Persero) di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari PT. Agrinas Palma Nusantara terkait perbedaan penafsiran atas surat edaran Nomor : 033/SE-DKB/APN/VI/ 2026 tersebut (sp)






