PIROK ANGGAP PANGILAN POLSEK BINAWIDYA ANGIN LEWAT

Uncategorized30 Dilihat

Pekanbaru- Anugrahpost.com –  Perjuangan mencari keadilan  M.Nazir (52 th) ke Polsek Binawidya pada tanggal 1/5/2026 atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan terhadap surat tanah milik istri M.Nazir yang terjadi pada januari 2026 telah sampai pada tahap pemanggilan kepada terlapor an. Pirok

Diketahui terlapor telah diundang untuk dimintai keterangan pada tanggal 2/9/2026, kendati surat undangan telah diterima oleh menantunya serta diketahui langsung oleh terlapor, faktanya terlapor tidak hadir pada tanggal 2/9/2026.

Advokat M. Nazir dari Kantor Hukum ETOS Mardun, SH mengungkapkan, “info yang kami ketahui bahwa terlapor tidak hadir pada tanggal sesuai schedule undangan untuk memberikan keterangan. Namun terlapor setelah mendapatkan undangan menghubungi salah seorang rekan advokat kami, ia menjelaskan duduk perkara versi terlapor yang seolah tindakannya kepada klien kami adalah benar dan wajar, sontak kami mengarahkan terlapor untuk menyampaikan hal itu dihadapan penyidik bukan via telfon kepada kami” (15/9/2026).

Hingga saat berita ini tayang terlapor an. Pirok belum menghadiri undangan dari pihak Polsek Binawidya. Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat undangan kembali kepada terlapor.

Kami selaku Advokat Pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak koperatif termasuk pirok, dan semoga yang pirok selaku terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum” Tambah Mardun SH CTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *