Sungguh Ironis Nasib MM Korban Dugaan Persekusi Oknum BKSDA Pangkalan Bun Dijebloskan Ke Tahanan

Uncategorized127 Dilihat

Kotawaringin Barat -Anugrahpost.com Dugaan persekusi brutal yang menimpa Muhamad Mahfuz (MM), seorang pemuda berusia 22 tahun asal Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini bergulir ke arah yang ironis, MM yang awalnya merupakan korban penganiayaan, kini justru menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat sejak 21 September 2026.

Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/146/X/RES.1.6./2026/Satreskrim.

Rangkaian peristiwa kelam ini bermula pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Saat itu, pihak keluarga menemukan MM di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Kaluang, tepat di tepi pantai bantaran Sungai Kumai, dalam kondisi yang sangat mengenaskan, seluruh tubuhnya basah kuyup, wajahnya babak belur, serta kedua tangan dan kakinya ditemukan dalam posisi terikat menyatu ke belakang.

Kejadian tersebut, pihak korban segera melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Kumai, laporan diarahkan kepada dua oknum BKSDA Kementerian Kehutanan RI SKW II Pangkalan Bun, yakni pria berinisial SS (Sapuansyah) dan SH (Sopian Hadi).

Dalam prosesnya, Polsek Kumai sebenarnya sempat mengupayakan jalur mediasi melalui Restorative Justice (RJ) yang turut dihadiri oleh Kasi SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, S.H.

Namun, upaya perdamaian tersebut berujung gagal.

Situasi kian pelik setelah beredar kabar bahwa kedua oknum BKSDA selaku terlapor persekusi justru mendapatkan penangguhan penahanan, sebaliknya, MM kini ditahan akibat adanya laporan balik dari pihak oknum BKSDA tersebut.

Hal inilah yang memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga maupun kuasa hukum korban.

Merespons perkembangan perkara, tim penasihat hukum MM dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM), Yohanes Vio Hutabarat, S.H., dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H., angkat bicara.

Mereka mempertanyakan rasa keadilan bagi kliennya yang memegang status sebagai korban awal dalam pusaran kasus ini.

Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak 13 Oktober 2026, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian,” ungkap Yohanes Vio Hutabarat kepada awak media di Pangkalan Bun, Minggu (25/10/2026).

LBH AMPH-IM menilai terdapat kejanggalan yang nyata dalam penanganan perkara ini, mengingat laporan dugaan persekusi yang dilayangkan oleh MM di Polsek Kumai hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Sebaliknya, proses hukum terhadap MM atas laporan balik berujung penahanan.

Pihak kuasa hukum berharap penetapan status tersangka terhadap MM tidak ditujukan untuk melemahkan mental klien mereka dan juga tidak dimanfaatkan sebagai alat posisi tawar yang diduga nantinya guna memaksa korban bersedia berdamai tanpa adanya pertanggungjawaban pidana dari para pelaku persekusi.

Tim kuasa hukum mengaku sempat dihubungi oleh pihak tertentu untuk membicarakan perdamaian, namun mereka menegaskan kembali bahwa MM adalah korban murni.

Guna memperkuat pembelaan, LBH AMPH-IM mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat, bukti tersebut meliputi foto dan rekaman video yang memperlihatkan luka lebam di tubuh MM, rekaman video saat penganiayaan berlangsung oleh para terlapor, serta hasil visum resmi yang seluruhnya telah diserahkan kepada penyidik.

Merujuk pada ketentuan Pasal 144 KUHAP, LBH AMPH-IM berpendapat bahwa hak-hak korban tidak boleh diabaikan, dan tidak sepatutnya korban dituntut secara pidana atas rangkaian peristiwa yang menimpanya.

Melalui rilis ini, tim kuasa hukum mengharapkan agar Polres Kotawaringin Barat segera memproses laporan persekusi MM secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, serta tetap melindungi hak-hak dasar kliennya sebagai korban penganiayaan (Miswandi/bn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *