Dodi Hendra SH Bersikukuh Becaruik Adalah Sebuah Karakter Orang Minang Keluar Secara Spontan Tidak Bisa Dipidanakan Bisa Dengan Cara Sosialisasi

Uncategorized55 Dilihat

Solok, Anugrahpost.com – Dengan Viralnya di Media Sosial pernyataan dari Mantan Ketua DPRD kabupaten Solok Dodi Hendra SH, tentang masalah beberapa orang warga Sumbar yang Bacaruik di Medsos, dan kemudian Ketua LKAAM Sumbar PROF. DR Fauzi Bahar Datuak Sati akan menindak dengan pidana Adat.

Dodi Hendra SH bersikukuh bahwa Bacaruik tidak bisa dipidana, baik hukum pidana, maupun hukum pidana Adat.

Dodi Hendra SH menjelaskan kepada Wartawan Media ini melalui Ponselnya, bahwa seseorang Bacaruik itu adalah sebuah Kekesalan yang memuncak,

“Orang yang Bacaruik tidak bisa dihukum, baik hukum pidana maupun hukum adat, karena Orang yang Bacaruik tersebut keluar secara spontan dengan sebuah Kekesalan yang memuncak, tidak bisa tertahan lagi, bahkan setiap orang termasuk saya juga pernah Bacaruik baik kepada keluarga maupun kepada kawan dan orang lain, masalah yang bersangkutan, Bacaruik yang faham cuma orang Minang,
Tau kato, mandaki, kato manurun, kato malereng, orang luar tidak faham dengan Bahasa Caruik tu.

Makanya orang yang Bacaruik tidak bisa dipidanakan, atau divonis bersalah,
Jika ada yang Bacaruik melalui Sosmed secara terus menerus, pihak LKAAM dan Pemerintah Sumbar harus segera ambil langkah dengan cara Sosialisasi, memanggil yang bersangkutan berikan pencerahan secara agamais, serta menasehati agar tidak mengulangi lagi,”Ujar Dodi Hendra.

Lebih jauh Waketum I Lemhanas, dan Mantan Ketua DPRD kabupaten Solok ini menjelaskan,

“Orang yang tidak senang dengan statement saya, tidak masalah, mungkin diantara mereka belum memahami adat istiadat Minang kabau yang sesungguhnya, Orang Bacaruik hanya melanggar etika, adab bukan Adat, makanya tidak bisa dipidanakan yang bisa di beri pencerahan secara Sosialisasi
Yang bisa dipidanakan ada orang menyatakan pada seseorang Waang Samo jo Anjiang, Waang Samo Jo binatang kaki ampek, tu tidak masalah dipidanakan, Jadi mari kita berpikir dengan hati dan jiwa yang lapang, sebelum kita mengambil kesimpulan yang keliru, dan saya tetap pada pendirian Bahwa orang Bacaruik tidak bisa dipidanakan, baik pidana umum maupun pidana Adat,” Tegas Dodi Hendra SH.

*Poelramli*

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *