Kenongorejo Tetapkan RKP Desa 2027, Pemdes Dorong Perencanaan Berbasis Kebutuhan Warga

Uncategorized123 Dilihat

MADIUN — Anugrahpost.com Pemerintah Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Melalui forum musyawarah, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait membahas dan menetapkan arah kerja pembangunan desa untuk tahun mendatang.

RKP Desa menjadi dokumen penting karena memuat prioritas program dan kegiatan pemerintah desa selama satu tahun sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan APB Desa.

Kepala Desa Kenongorejo, Tatang Heru Purnomo, mengatakan Musdes tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi merupakan ruang bersama untuk memastikan program yang direncanakan pemerintah desa benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menetapkan dan mengesahkan RKP Desa Tahun 2027 melalui musyawarah, sehingga perencanaan pembangunan desa dapat disusun secara terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Tatang, Rabu (30/09/2026).

Menurutnya, proses perencanaan harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus kemampuan dan sumber daya yang dimiliki desa.

Ia berharap RKP Desa 2027 yang telah disepakati dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat maupun pelayanan kepada warga.

“Harapan kami, apa yang telah direncanakan dan disepakati bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kenongorejo,” jelasnya.

Tatang menambahkan, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mendukung pelaksanaan program yang sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga pembangunan desa ke depan semakin baik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Secara umum, Musdes RKP merupakan forum untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan prioritas pembangunan desa. Dalam praktik perencanaan desa, RKP Desa juga menjadi pijakan penyusunan APB Desa untuk tahun berikutnya.

Dengan ditetapkannya RKP Desa 2027, Kenongorejo memasuki tahap berikutnya: menerjemahkan hasil musyawarah menjadi program kerja dan anggaran yang dapat dilaksanakan secara terukur. (Rina Madiun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *