Pelintung. AnugrahPos.com. Pemilik lahan atas nama Azhari Basri (alm) seluas ± 30 hektar terletak di Perpat RT-08 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Kamis (06/08/2026) datang ke kantor Lurah Pelintung memenuhi undangan mediasi dikantor Lurah Pelintung melalui surat Nomor : 100/PEM PLT/64 tanggal 04 Agustus 2026 perihal undangan mediasi terkait permasalahan tanah ahli waris dari Sdr. Azhar Basri (Eka Hadiwijaya) dengan ahli waris Tugimin (Budi) bertempat diruang kerja Lurah Pelintung. Hadir dalam mediasi tersebut Budi selaku ahli waris Tugimin. Eka Hadiwijaya selaku ahli waris Azhar Basir didampingi Advokat Sihar HP Sihite SH turut hadir Sugiri Ketua RT 08 Kelurahan Pelintung.

Sihar HP Sihite SH dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa Surat Izin Tebas Tebang Serta Memakai/Mengusahakan tanah Negara tanpa Nomor : ……….1973 tanggal 19 – 2- 1974 diterbit kan Penghulu Kampung Pelintung Kecamatan Dumai tertanda NAIM atas nama Tugimin dengan ukuran 100 meter X 300 meter terletak di Prepat Kepenghuluan Pelintung Kecamatan Dumai surat izin tebas tebang Tugimin diperoleh Sihar Sihite dari Budi ketika berkunjung ke kediaman Budi Sabtu (01/08/2026) Oleh Sihar surat izin tebas tebang atas nama Tugimin membandingkan dengan Surat Izin Tebas tebang atas nana Azhar Basri surat izin tebas tebang atas nama Tugimin ada kejanggalan patut untuk di uji keabsahannya ujar Sihar.
Menurut Sihar PH Sihite SH Penasihat Huk um Eka Hadiwijaya ahli waris Azhar Basri mengatakan bahwa surat atas nama Tugimin orang tua dari BUDI tanpa nomor :……..,dan tidak diketahui Kepala Wilayah Kecamatan Dumai “saya meragukan keabsahan surat tersebut”, karena dalam surat atas nama Tugimin tidak ada petunjuk batas batas tanah. “Utara dengan siapa, Selatan dengan siapa, Timur dengan siapa, dan Barat dengan siapa” tidak disebutkan, dalam surat izin tebas tebang Tugimin mestinya surat yang berkaitan dengan tanah ada petunjuk batas batas tanah, “batas dan ukuran tanah harus jelas menghindari terjadinya sengketa”. ungkap Sihar lagi.

Sementara itu lanjut Sihar Izin Tebas Tebang Nomor : 09/1974 tanggal 10 Pebriari 1974 atas nama Azhar Basri Jelas letaknya, batas batasnya dan ukuran disebutkan 400 depah X 250 depah. dengan batas batas : Utara berbatas dengan kebun/ladang Tugimin, Rodiah, Wan Hamid dan Zaafar Bin Atan sepanjang 400 depah, Selatan dengan Hutan sepanjang 400 depah, sebelah Barat berbatas dengan parit kecil/tali air sepanjang 250 depah, Sebelah Timur berbatas dengan Hutan 250 depah. Surat izin tebas tebang ditanda tangani diatas kertas segel tahun 1973 oleh Penghulu Kampung Pelintung NAIM tanggal 10 Februari 1974 dan diketahui oleh Kepala Wilayah Kecamatan Dumai Hasan Basri JS. Tanggal 17 Februari 1974. ada petunjuk atas bidang tanah Azhar Basri (alm) jelas Sihar menambahkan.
Lurah Pelintung Zamhuri, S.S.T, M.K.N selaku tuan rumah dalam mediasi tersebut mengatakan bahwa surat yang ada dimasing masing para pihak, diharapkan ahli waris Azhar Basri dengan ahli waris Tugimin duduk bersama menyelesaikan permasalahannya kalau boleh permintaan saya jangan sampai berperkara di Pengadilan sebab kalau sampai di Pengadilan sebagai Lurah ikut terpanggil, saran saya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, “hukum yang tertinggi adalah musyawarah dan mufakat”, hari ini tidak selesai, bisa dilanjutkan dilain hari, pinta Zamhuri. (s.purba)






